Selain itu, aturan ini juga disusun untuk memetakan risiko akibat mobilitas sosial saat pandemi Covid-19.
“Pemerintah saat ini sedang melakukan finalisasi kebijakan terkait dengan pelaku perjalanan. Terutama (perjalanan) antarkota,” ucap Wiku dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa.
Dalam sepekan terakhir, Satgas mencatat, positivity rate kasus Covid-19 meningkat 4,29 persen, yaitu dari 13,81 persen pada pekan lalu menjadi 18,1 persen pada pekan ini. Ia mengakui bahwa kenaikan positivity rate ini merupakan kondisi yang mengkhawatirkan.
Menurut Wiku, kondisi itu terjadi lantaran kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan mulai menurun. Oleh karena itu, ia meminta agar pemerintah daerah terus melakukan optimalisasi peran Satgas di wilayah masing-masing.
Ubah strategi
Penerapan protokol kesehatan ketat yang ingin diterapkan oleh pemerintah didukung dengan upaya mengubah strategi penjualan bisnis pariwisata oleh pelaku usaha.
Jika sebelumnya, banyak pelaku usaha yang menawarkan paket wisata grup, kini mereka justru sibuk dengan menjual paket road trip.
Road trip merupakan istilah bagi wisatawan yang melakukan perjalanan menggunakan kendaraan pribadi.
"Misalnya group, namanya group pasti berkelompok bersama-sama, ada dua hingga enam orang digabung menjadi satu perjalanan. Itu kebiasaan lama. Kebiasaan baru, kita ubah istilah, bepergian bukan group tour tapi road trip," kata Anton.
Baca juga: Libur Natal dan Tahun Baru 2021, Pengunjung Ragunan Diprediksi 2.000 Orang Per Hari
Liburan secara road trip, lanjutnya, wisatawan tidak akan bergabung menjadi satu dalam kendaraan yang sama.
Dalam satu kendaraan itu, biasanya merupakan orang yang sudah dikenal atau keluarga.
"Nah, mereka dalam kendaraan masing-masing, lalu berkumpul di satu tujuan wisata. Saya ambil contoh, kami adakan ke Tanjung Lesung, begitu masuk, semua aktivitas ada di satu tempat di sana. Soal physical distancing tentu dapat dilakukan karena luasnya tempat," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.