Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NASIONAL] Menhan Prabowo Angkat Suryo Prabowo Jadi Ketua KKIP | Respons Hidayat Nur Wahid atas Putusan MA dalam Kasus Pemecatan Fahri Hamzah

Kompas.com - 16/12/2020, 08:23 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.comMenteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto mengangkat Suryo Prabowo sebagai Ketua Tim Pelaksana Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP). Suryo Prabowo merupakan sahabat lama Prabowo.

KKIP merupakan unit kerja yang berada di bawah naungan Kemenhan. Suryo dilantik bersama pejabat lainnya lewat Keputusan Ketua Harian KKIP, Nomor: KEP/92/KKIP/XI/2020 tanggal 27 November 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam jabatan di lingkungan KKIP,

Pengangkatan Suryo Prabowo menjadi Ketua Tim Pelaksana KKIP menarik perhatian pembaca Kompas.com. Artikel tentang pengangkatan Suryo Prabowo pun menjadi berita terpopuler di desk nasional Kompas.com.

Selain itu, berita mengenai respons Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid atas putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai pemecatan Fahri Hamzah juga menarik perhatian pembaca Kompas.com.

Artikel tersebut masuk dalam deretan berita populer di desk nasional Kompas.com. Dalam berita tersebut Hidayat menyambut baik putusan MA yang tak mewajibkan PKS membayar ganti rugi Rp 30 miliar kepada Fahri Hamzah.

Berikut paparannya:

1. Menhan Prabowo Angkat Suryo Prabowo Jadi Ketua KKIP

Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto mengangkat sahabat lamanya, Suryo Prabowo sebagai Ketua Tim Pelaksana Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) yang berada di bawah naungan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI.

Suryo Prabowo bersama sejumlah pejabat lainnya dilantik Menhan dalam Upacara Pengambilan Sumpah Pejabat Tim Pelaksana dan Tim Ahli KKIP di Kantor Kemenhan RI, Jakarta, Senin (14/12/2020).

"Pelantikan pejabat baru di jajaran KKIP ini didasarkan kepada Keputusan Ketua Harian KKIP, Nomor: KEP/92/KKIP/XI/2020 tanggal 27 November 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam jabatan di lingkungan KKIP," ujar Karo Humas Setjen Kemhan RI, Brigjen TNI Djoko Purwanto dalam keterangan tertulis, Selasa (15/12/2020).

Baca juga: Menhan Prabowo Angkat Suryo Prabowo Jadi Ketua Tim Pelaksana KKIP

2. Respons Hidayat Nur Wahid atas Putusan MA dalam Kasus Pemecatan Fahri Hamzah

Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid bersyukur Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan partainya terkait ganti rugi Rp 30 miliar dalam kasus pemecatan Fahri Hamzah.

Hidayat mengatakan, pihaknya tidak melihat putusan MA tersebut dari sisi ganti rugi, namun ditegakkannya keadilan atas permohonan PK.

"Saya melihat lebih pada bahwa tuntutan kami untuk tegaknya kebenaran dan keadilan yang kami ajukan, itu diterima oleh pengadilan di tingkat PK," kata Hidayat saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/12/2020).

Menurut Hidayat, MA dapat melihat secara objektif tuntutan ganti rugi sebesar Rp 30 miliar tersebut. Sebab, Hidayat menilai ganti rugi tersebut janggal karena saat Fahri Hamzah dipecat dari PKS, mantan Wakil Ketua DPR itu tetap bisa menikmati fasilitas sebagai pimpinan DPR.

Baca juga: PKS Tak Perlu Ganti Rugi Rp 30 Miliar, Hidayat Nur Wahid: Putusan MA Penuhi Rasa Keadilan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Nasional
Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Nasional
Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Nasional
3 Cara Isi Saldo JakCard

3 Cara Isi Saldo JakCard

Nasional
Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Nasional
Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Nasional
Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Nasional
KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

Nasional
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com