JAKARTA, KOMPAS.com - Polri siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
"Prinsipnya kami menghormati tapi siap juga menghadapi gugatan tersebut," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Rabu (16/12/2020).
Adapun gugatan itu telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (15/12/2020) dan terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Gugatan tersebut dilayangkan menyangkut penetapan tersangka dan penahanan Rizieq dalam kasus kerumunan di Petamburan.
Polri pun mengaku sudah menyiapkan bukti serta alasan dari penetapan tersangka terhadap Rizieq.
"Kami akan beberkan fakta-fakta di persidangan nanti," ucap Argo.
Diberitakan, lewat praperadilan itu, Rizieq meminta penetapan dirinya sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan dibatalkan.
Baca juga: Ajukan Praperadilan, Rizieq Shihab Minta Status Tersangka Dibatalkan
"Kami meminta agar hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka terhadap Imam Besar Muhammad Rizieq Shihab yang dilakukan pihak penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya beserta jajarannya adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," kata Kuasa Hukum Rizieq, Kamil Pasha, dalam keterangan tertulis, Selasa (15/12/2020).
Bersama permintaan itu, maka kuasa hukum juga meminta berbagai implikasi yang muncul setelah penetapan tersangka dibatalkan.
"Termasuk penangkapan dan penahanan juga tidak sah dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat, serta penyidikan atas perkara a quo juga harus dihentikan," ujarnya.
Adapun Rizieq saat ini ditahan di rutan Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari atau sampai dengan 31 Desember 2020.
Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP tentang tindakan melawan aparat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.