JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah sedang menyelesaikan aturan tentang pelaku perjalanan antarkota.
Aturan ini disusun karena selalu terjadi tren kenaikan kasus Covid-19 setiap usai libur panjang.
Selain itu, aturan ini juga dalam rangka memetakan risiko akibat mobilitas sosial saat pandemi Covid-19.
Baca juga: UPDATE 15 Desember: Bertambah 15, Kasus Positif Covid-19 di Tangsel Capai 3.225
"Pemerintah saat ini sedang melakukan finalisasi kebijakan terkait dengan pelaku perjalanan. Terutama (perjalanan) antarkota," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (15/12/2020).
Adapun aturan itu antara lain merinci persyaratan perjalanan, mekanisme perjalanan dan langkah yang harus dilakukan pelaku perjalanan setelah kembali ke tempat asalnya.
Meski pemerintah menyiapkan aturan rinci, Wiku tetap mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mempertimbangkan secara matang sebelum melakukan perjalanan.
Baca juga: Perawat Puskesmas Banyak Gugur akibat Covid-19, Bukti Fasilitas Kurang Memadai
Apabila tidak mendesak dilakukan, sebaiknya perjalanan ditunda terlebih dulu hingga kondisi pandemi Covid-19 membaik.
"Jika perjalanan yang akan dilakukan tidak begitu mendesak, diharapkan untuk tidak melakukan perjalanan," tegas Wiku.
"Perjalanan memang tidak selalu berbahaya, tetapi orang yang berasal dari daerah yang berisiko transimisi tinggi berpotensi membawa virus ke daerah yang mereka tuju," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.