JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah Kantor Bupati Labuhanbatu Utara terkait pengembangan kasus perimbangan daerah, Selasa (14/7/2020).
"Tim penyidik KPK sedang melakukan tahap pengumpulan alat bukti terkait penyidikan yang dilakukan KPK atas pengembangan perkara atas nama terpidana Yaya Purnomo," kata Plt Juru Bicara Ali Fikri, Selasa.
Ali mengatakan selain kantor Bupati Labuhannatu Utara, penyidik menggeledah rumah seorang pihak swasta berinisial MI alias A di daerah Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Baca juga: Bupati Labuhanbatu Utara Nyaris Hanyut saat Tinjau Banjir Bandang
Ali mengatakan, penyidik telah menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik terkait kasus yang tengah disidik KPK.
"Berikutnya penyidik KPK akan segera melakukan penyitaan setelah mendapatkan izin sita kepada Dewas KPK," ujar Ali.
Namun, Ali belum mengungkap nama-nama pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini serta konstruksi perkaranya.
Yaya Purnomo selaku pejabat di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan divonis 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Yaya juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 1 bulan 15 hari kurungan.
Yaya terbukti menerima suap Rp 300 juta dari Bupati Lampung Tengah, Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.
Uang suap tersebut merupakan bagian yang terkait dengan uang yang diterima anggota DPR Amin Santono sebesar Rp 2,8 miliar.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan