JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD Jawa Barat Abdul Rozaq Muslim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017-2019.
Rozaq diduga menerima uang senilai Rp 8.582.500.000 karena telah membantu pihak swasta bernama Carsa AS untuk memperoleh proyek pada Dinas Bina Marga Kabupaten Indramayu.
"Atas bantuan ARM (Abdul Rozaq) dalam perolehan proyek Carsa AS tersebut, tersangka ARM diduga menerima sejumlah dana sebesar Rp 8.582.500.000 yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers, Senin (16/11/2020).
Baca juga: KPK Tetapkan Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim sebagai Tersangka
Karyoto menuturkan, Carsa sejak awal telah mendekati sejumlah pihak yang memiliki kewenangan di Kabupaten Indramayu untuk memperoleh proyek.
Carsa disebut telah mendekati Rozaq sejak tahun 2016 saat Rozaq menjabat sebagai anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019.
Selanjutnya, Rozaq berusaha memperjuangkan bantuan provinsi untuk Kabupaten Indramayu dan Cirebon yang merupakan daerah pemilihannya.
"Supaya bantuan provinsi tersebut bisa menjadi anggaran proyek yang akan dikerjakan Carsa AS. Sebagai wujud komitmen, Carsa AS menjanjikan memberikan fee sebesar 5 persen kepada ARM bila mendapatkan pekerjaan tersebut," kata Karyoto.
Baca juga: Berkas Penyidikan Bupati Indramayu Rampung, Bakal Dilimpahkan ke PN Tipikor Bandung
Pada awal 2016, Rozaq berjanji kepada Carsa akan mengurus proyek bantuan provinsi tahun 2017 di Kabupaten Indramayu yang akan diberikan kepada Carsa.
Atas bantuan itu, Carsa mendapatkan sejumlah proyek di Dinas Bina Marga Kabupaten indramayu di tahun 2017 yang nilainya sekitar 22 Miliar.
Pada awal 2017, Carsa kembali bertemu dengan Rozaq. Rozaq menyampaikan agar Carsa mencari proposal proyek bantuan provinsi di Dinas PUPR agar bisa membantu dana Partai Golkar Indramayu.
"Atas perintah tersebut, Carsa AS mengajukan 20 proyek yang dianggarkan dari bantuan provinsi. Dari pengajuan tersebut, hanya 11 proyek yang dimenangkan Carsa," ujar Karyoto.
Baca juga: Periksa Lima Saksi, KPK Dalami Aliran Dana Suap Bupati Indramayu
Rozak kemudian mengumpulkan aspirasi masyarakat untuk kemudian dijadikan program kegiatan sebagai hasil dari kegiatan reses.
Program kegiatan yang sudah menjadi proposal dari Dinas PUPR kemudian ditandatangani oleh Bupati Indramayu untuk selanjutnya dikirim ke Jawa Barat melalui Bappeda.
Setelah pembahasan di Badan Anggaran DPRD Jabar, Rozak selaku anggota Banggar meminta agar program kegiatan melalui bantuan provinsi untuk Kabupaten Indramayu, khusunya pembangunan jalan, dapat dipriroritaskan karena sangat mendesak bagi kepentingan masyarakat.
"Setelah melalui proses pembahasan di DPRD Jabar dan mendapat persetujuan maka akan masuk dalam APBD kabupaten Indramayu dengan terlebih dahulu dijabarkan dalam Pergub Jawa Barat. Sehingga dari situ akan terlihat usulan proposal yang dapat bantuan provinsi yang dimintakan oleh Carsa," kata Karyoto.
Baca juga: Kasus Suap Bupati Indramayu, KPK Periksa Lima Saksi