JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengembangkan kasus suap terkait proyek infrastruktur yang menjerat eks Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Senin (13/7/2020) hari ini, penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Lampung Selatan untuk mengumpulkan bukti dalam pengembangan kasus tersebut.
"Tim penyidik KPK sedang melakukan pengumpulan alat bukti dengan melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat di Lamsel antara lain kantor Bupati Lampung Selatan dan kantor dinas PUPR Lamsel," kata Ali, Senin.
Baca juga: KPK Eksekusi 2 Terpidana Kasus Bupati Lampung Selatan ke Lapas Sukamiskin
Ali menuturkan, penyidik mengamankan sejumlah barang dalam penggeledahan hari ini, antara lain dokumen-dokumen yang terkait dugaan korupsi.
Barang-barang itu, kata Ali, akan disita penyidik setelah mengantongi izin dari Dewan Pengawas KPK.
Namun, Ali mengaku belum dapat menyampaikan informasi detail terkait pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ali mengatakan, informasi terkait kasus tersebut baru akan diumumkan ketika para tersangka telah ditangkap atau ditahan.
"Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan," kata Ali.
Diketahui, Zainudin terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Selatan.
Baca juga: KPK Eksekusi Adik Zulkifli Hasan, Bupati Lampung Selatan Nonaktif
Hakim kasasi MA memutuskan Zainudin Hasan terbukti dalam dakwaan kesatu, kedua, ketiga, keempat.
Masih dalam amar putusannya, Majelis Hakim juga menyatakan Zainudin Hasan tetap dihukum 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan bagi Zainudin Hasan dengan kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp 66,7 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.