"Kemarin merupakan hari bersejarah kemenangan buruh migran atas tidak dikabulkannya judicial review ASPATAKI oleh MK," kata dia
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) yang diajukan oleh Asosiasi Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (ASPATAKI).
Baca juga: Membandingkan Penanganan Buruh Migran Indonesia dengan Filipina...
Keputusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2020),
Dalam permohonannya, pemohon mempersoalkan Pasal 54 Ayat (1) huruf a dan b, Pasal 82 huruf a dan Pasal 85 huruf a UU PPMI.
Pasal 54 Ayat (1) huruf a dan b mengatur tentang syarat perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia mendapat surat izin perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia atau SIP3MI.
Sementara, Pasal 82 huruf a mengatur sanksi bagi setiap orang yang dengan sengaja menempatkan calon pekerja migran Indonesia pada jabatan dan jenis pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja sehingga merugikan calon pekerja tersebut.
Kemudian, Pasal 85 huruf a memuat tentang sanksi bagi setiap orang yang menempatkan pekerja migran Indonesia pada pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati dan ditandatangani pekerja itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.