Salin Artikel

Uji Materi UU PPMI Ditolak, Migrant Care: Monumental bagi Perlindungan Pekerja Migran

Melalui putusannya, MK dinilai telah menghadang niat jahat Asosiasi Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (ASPATAKI) dalam bisnis penempatan pekerja migran. Adapun ASPATAKI merupakan pemohon dalam uji materi ini.

"Putusan MK ini menghadang upaya jahat atau niat jahat ASPATAKI untuk kita kembali kepada masa jahiliyah, di mana regulasi tentang perlindungan pekerja migran itu dikendalikan oleh perusahaan pengirim dan mereka punya ruang keleluasaan yang luar biasa dalam menjalankan bisnis," kata Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah dalam konferensi pers daring, Kamis (26/11/2020).

Anis mengatakan, proses penempatan pekerja migran di luar negeri kerap kali memunculkan bisnis terselubung berupa perdagangan orang. Diajukannya uji materi UU PPMI ke MK diduga bertujuan untuk melanggengkan bisnis ini.

Sejak zaman orde baru, kata Anis, perusahaan penempatan pekerja migran mendapat tempat yang strategis dalam tata kelola migrasi.

Keberadaan sejumlah pasal dalam UU PPMI hasil revisi atau Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 pun dinilai mampu melindungi pekerja migran. Sehingga, ada pihak yang mencoba menggugurkan aturan-aturan tersebut.

Bahkan, kata Anis, dalam persidangan, sejumlah pihak sempat memberikan informasi palsu dengan menyebut bahwa tak pernah ada persoalan terkait penempatan pekerja migran di luar negeri.

"Bahkan kesaksian itu diberikan secara resmi dalam kesaksian yang disumpah di depan semua Hakim MK mengatakan mustahil banget perusahaan penempatan pekerja migran itu menempatkan pekerja migran dan kemudian bermasalah," ujar Anis.

Namun demikian, Anis bersyukur Hakim MK tak menutup mata dalam perkara ini. Anis menyebut, ditolaknya permohonan uji materi UU PPMI merupakan momen penting bagi perlindungan pekerja migran.

"Putusan MK ini menurut kami adalah sangat penting dan monumental bagi perjalanan perlindungan pekerja migran di Indonesia mengingat posisi perusahaan penempatan pekerja migran selama ini di circle politik itu mereka punya pengaruh di kekuasaan," kata dia.

Selamatkan buruh migran

Hal serupa juga disampaikan oleh Koordinator Departemen Komunikasi dan Media SBMI, Figo Kurniawan.

Figo mengatakan, 3 pasal UU PPMI yang digugat ke MK justru merupakan jantung perlindungan pekerja migran.

Dengan menolak permohonan uji materi UU tersebut, SBMI menilai MK telah menyelamatkan buruh migran dari praktik perdagangan orang melalui modus pengiriman pekerja migran.

Seandainya MK mengabulkan permohonan pemohon untuk menghapus pasal-pasal itu, kata Figo, MK sama saja membuka keran perdagangan orang.

"Kemarin merupakan hari bersejarah kemenangan buruh migran atas tidak dikabulkannya judicial review ASPATAKI oleh MK," kata dia

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) yang diajukan oleh Asosiasi Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (ASPATAKI).

Keputusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2020),

Dalam permohonannya, pemohon mempersoalkan Pasal 54 Ayat (1) huruf a dan b, Pasal 82 huruf a dan Pasal 85 huruf a UU PPMI.

Pasal 54 Ayat (1) huruf a dan b mengatur tentang syarat perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia mendapat surat izin perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia atau SIP3MI.

Sementara, Pasal 82 huruf a mengatur sanksi bagi setiap orang yang dengan sengaja menempatkan calon pekerja migran Indonesia pada jabatan dan jenis pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja sehingga merugikan calon pekerja tersebut.

Kemudian, Pasal 85 huruf a memuat tentang sanksi bagi setiap orang yang menempatkan pekerja migran Indonesia pada pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati dan ditandatangani pekerja itu.

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/26/18234771/uji-materi-uu-ppmi-ditolak-migrant-care-monumental-bagi-perlindungan-pekerja

Terkini Lainnya

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke