Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Materi UU PPMI Ditolak, Migrant Care: Monumental bagi Perlindungan Pekerja Migran

Kompas.com - 26/11/2020, 18:23 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) diapresiasi sejumlah pihak, di antaranya Migrant Care dan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI).

Melalui putusannya, MK dinilai telah menghadang niat jahat Asosiasi Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (ASPATAKI) dalam bisnis penempatan pekerja migran. Adapun ASPATAKI merupakan pemohon dalam uji materi ini.

"Putusan MK ini menghadang upaya jahat atau niat jahat ASPATAKI untuk kita kembali kepada masa jahiliyah, di mana regulasi tentang perlindungan pekerja migran itu dikendalikan oleh perusahaan pengirim dan mereka punya ruang keleluasaan yang luar biasa dalam menjalankan bisnis," kata Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah dalam konferensi pers daring, Kamis (26/11/2020).

Baca juga: Mantan Buruh Migran Minta MK Batalkan Gugatan Asosiasi Perusahaan TKI

Anis mengatakan, proses penempatan pekerja migran di luar negeri kerap kali memunculkan bisnis terselubung berupa perdagangan orang. Diajukannya uji materi UU PPMI ke MK diduga bertujuan untuk melanggengkan bisnis ini.

Sejak zaman orde baru, kata Anis, perusahaan penempatan pekerja migran mendapat tempat yang strategis dalam tata kelola migrasi.

Keberadaan sejumlah pasal dalam UU PPMI hasil revisi atau Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 pun dinilai mampu melindungi pekerja migran. Sehingga, ada pihak yang mencoba menggugurkan aturan-aturan tersebut.

Bahkan, kata Anis, dalam persidangan, sejumlah pihak sempat memberikan informasi palsu dengan menyebut bahwa tak pernah ada persoalan terkait penempatan pekerja migran di luar negeri.

Baca juga: Polisi Gagalkan Pengiriman Buruh Migran Ilegal di Cianjur

"Bahkan kesaksian itu diberikan secara resmi dalam kesaksian yang disumpah di depan semua Hakim MK mengatakan mustahil banget perusahaan penempatan pekerja migran itu menempatkan pekerja migran dan kemudian bermasalah," ujar Anis.

Namun demikian, Anis bersyukur Hakim MK tak menutup mata dalam perkara ini. Anis menyebut, ditolaknya permohonan uji materi UU PPMI merupakan momen penting bagi perlindungan pekerja migran.

"Putusan MK ini menurut kami adalah sangat penting dan monumental bagi perjalanan perlindungan pekerja migran di Indonesia mengingat posisi perusahaan penempatan pekerja migran selama ini di circle politik itu mereka punya pengaruh di kekuasaan," kata dia.

Selamatkan buruh migran

Hal serupa juga disampaikan oleh Koordinator Departemen Komunikasi dan Media SBMI, Figo Kurniawan.

Figo mengatakan, 3 pasal UU PPMI yang digugat ke MK justru merupakan jantung perlindungan pekerja migran.

Baca juga: Mengenal Sistem Kafala di Arab Saudi: Buruh Migran Kerja 24 Jam, Ada yang Ingin Bunuh Diri

Dengan menolak permohonan uji materi UU tersebut, SBMI menilai MK telah menyelamatkan buruh migran dari praktik perdagangan orang melalui modus pengiriman pekerja migran.

Seandainya MK mengabulkan permohonan pemohon untuk menghapus pasal-pasal itu, kata Figo, MK sama saja membuka keran perdagangan orang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com