JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menjelaskan alasan pemerintah mengusulkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU Pemasyarakatan tak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2020.
Menurut Yasonna, dua RUU itu bersifat carry over sehingga pembahasan lanjutannya bisa diagendakan DPR.
"RUU ini kan carry over, karenanya mudah buat itu untuk angkat kembali ke Prolegnas, jadi sesuatu yang sangat dinamis," kata Yasonna dalam rapat dengan Baleg DPR terkait penyusunan Prolegnas Prioritas 2021, secara virtual, Senin (23/11/2020).
Yasonna mengatakan, pembahasan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan sudah hampir selesai dibahas di DPR.
Ia mengatakan, saat ini pemerintah dan DPR sepakat agar dilakukan sosialisasi ke masyarakat agar tidak terjadi perbedaan persepsi.
"Tinggal enggak sampai 10 persen, tinggal berikan jawaban dan sosialisasi sehingga masyarakat tidak persepsikan berbeda," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kemenkumham mengusulkan RKUHP, RUU Pemasyarakatan dan RUU Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dikeluarkan dari Prolegnas 2021.
Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agtas dalam rapat dengan Menkumham Yasonna Laoly terkait penyusunan Prolegnas Prioritas 2021, secara virtual, Senin (23/11/2020).
Baca juga: DPR: Pemerintah Usul RKUHP dan RUU PAS Dicabut dari Prolegnas Prioritas 2021
"Ada 3 RUU yang masuk Prolegnas 2020 untuk usulan ( Prolegnas prioritas) 2021 dikeluarkan, RKUHP, RUU PAS, dan RUU tentang BPK," kata Supratman.
Kendati demikian, Supratman mengatakan, meski ada usulan pengeluaran tiga RUU, pemerintah mengusulkan tiga RUU baru dalam Prolegnas prioritas 2021.
Tiga RUU baru itu adalah RUU Hukum Acara Perdata, RUU Wabah dan RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law Sektor Keuangan).
"Kemudian diusulkan 3 RUU, perdata, RUU tentang wabah, dan RUU tentang pengembangan dan pengutan sektor keuangan," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.