Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Usul RKUHP dan RUU PAS Dikeluarkan dari Prolegnas, Anggota Fraksi Gerindra: Argumentasinya Lemah

Kompas.com - 23/11/2020, 15:32 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi Partai Gerindra Muhammad Syafi'i mempertanyakan usulan pemerintah yang ingin mengeluarkan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU Pemasyarakatan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.

Sebab, menurut Syafi'i, RKUHP dan RUU Pemasyarakatan sangat dibutuhkan dalam menyelesaikan masalah over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

"Ternyata peluang untuk mengurangi penghuni lapas itu ada di RKUHP dan bagaimana menangani masyarakat di Lapas itu ada di RUU Pemasyarakatan," kata Syafi'i dalam rapat Baleg dengan Kemenkumham terkait penyusunan Prolegnas Prioritas 2021, Senin (23/11/2020).

Baca juga: DPR: Pemerintah Usul RKUHP dan RUU PAS Dicabut dari Prolegnas Prioritas 2021

Syafi'i juga mengatakan, RKUHP sudah hampir 30 tahun dibahas di DPR dan tahap selanjutnya adalah pembicaraan tingkat 2 di DPR.

Menurut Syafi'i, banyak aparat penegak hukum yang menginginkan agar RKUHP dan RUU Pemasyarakatan tersebut dapat segera diselesaikan.

Oleh karenanya, kata Syafi'i, argumentasi penundaan penyelesaian dua RUU tersebut sangat lemah.

"Saya kira akan sangat lemah kalau, apapun argumentasi, kalau kita tunda penyelesaian RKUHP dan RUU PAS," ujarnya.

Sementara itu, anggota Baleg dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari mengatakan, meski RKUHP dan RUU Pemasyarakatan tak masuk di dalam Prolegnas Prioritas 2021, pemerintah sebaiknya melakukan dialog dan menyerap aspirasi masyarakat seluas-luasnya.

Baca juga: Anggota Fraksi Demokrat Minta Komisi III DPR Tunda Pembahasan RKUHP dan RUU PAS hingga Pandemi Covid-19 Usai

"Jadi diskursusnya kita maanfaatkan, jadi saya mau ambil ini sebagai hikmah, ketika ini tidak masuk prolegnas prioritas 2021, hikmahnya adalah gunakan itu sebagai sarana kita melakukan komunikasi dan tentu paling bisa di depan ya pemerintah, membuat diskusi, dialog lagi," kata Taufik.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyetujui usulan Baleg untuk dilakukan sosialisasi RKUHP dan RUU Pemasyarakatan kepada masyarakat.

"Baiklah, kita gunakan waktu ini juga untuk sosialisasi dulu dan sementara kita mempriotitas ini, karena UU ini kan carry over, mudah saja buat kita untuk mengangkatnya kembali," kata Yasonna.

Yasonna mengatakan, terkait kepadatan kapasitas yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) disebabkan karena isi Lapas didominasi narapidana narkoba.

Baca juga: Pemerintah Tarik RUU Keamanan Laut dari Prolegnas Prioritas 2020, Pertahankan RKUHP dan RUU PAS

Oleh karenanya, kata Yasonna, pemerintah mengajukan perubahan dalam RUU Narkotika ke DPR.

"Nah itu kunci pokoknya, dan dengan adanya hukuman alternatif, konsep restorative justice di KUHP itu juga sangat menolong nantinya," ujar Yasonna.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kemenkumham mengusulkan RKUHP, RUU Pemasyarakatan dan RUU Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dikeluarkan dari Prolegnas 2021.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com