JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengusulkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU Lembaga Pemasyarakatan dan RUU Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2021.
Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agtas dalam rapat dengan Menkumham Yasonna Laoly terkait penyusunan Prolegnas Prioritas 2021, secara virtual, Senin (23/11/2020).
"Ada 3 RUU yang masuk Prolegnas 2020 untuk usulan (Prolegnas prioritas) 2021 dikeluarkan, RKUHP, RUU PAS, dan RUU tentang BPK," kata Supratman.
Supratman menambahkan, meski ada usulan pengeluaran tiga RUU, pemerintah mengusulkan tiga RUU baru dalam Prolegnas prioritas 2021.
Ketiga RUU baru itu adalah RUU Hukum Acara Perdata, RUU Wabah dan RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law Sektor Keuangan).
RKUHP menuai kritikan publik. Bahkan, pada September 2019, mahasiswa berunjuk rasa menolak RKUHP disahkan DPR.
Presiden Joko Widodo kala itu memerintahkan kepada Yasonna untuk menyampaikan sikap pemerintah kepada DPR.
Sikap tersebut salah satunya meminta agar RKUHP tak disahkan DPR periode 2014-2019.
Selain RKUHP, Jokowi meminta DPR menunda pengesahan RUU Pemasyarakatan.
Jokowi mengatakan, penundaan ini penting agar DPR dan pemerintah bisa mendapat masukan dari masyarakat.
Sebelumnya, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai, RKUHP yang saat membuat Indonesia bergerak mundur ke era Orde Baru.
"Betul (kembali ke zaman Orba), kalau RKUHP mungkin adalah puncak ya. Jadi semacam aturan kompilasi aturan-aturan yang mengekang kebebasan," kata Asfina.
Baca juga: YLBHI: RKUHP Tonggak Kembali ke Era Ore Baru...
Asfina menjelaskan, saat ini pun sudah ada indikasi pemerintah berusaha mengekang kebebasan berpendapat.
Menurut dia, dengan disahkannya RKUHP, justru menjadi puncak pemerintah untuk mengekang kebebasan berpendapat.
"Jadi memang saya setuju bahwa kita memang bergerak mundur nih ke masa Orba dan RKUHP itu bisa jadi salah satu tonggaknya," ujar dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.