JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, di dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) terdapat usulan batasan usia untuk memiliki akun media sosial adalah 17 tahun.
"Indonesia melalui RUU (PDP) ini mengusulkan batasannya 17 tahun, di bawah usia itu harus ada persetujuan dari orangtua. Orangtua harus terlibat," kata Semuel saat diskusi virtual Melindungi Jejak Digital dan Mengamankan Data Pribadi", Kamis (19/11/2020) dilansir Antara.
Menurut Semuel, RUU PDP akan mensyaratkan ada mekanisme identifikasi yang melibatkan orangtua, ketika anak di bawah usia 17 tahun akan membuka akun media sosial.
Baca juga: Pembukaan Masa Sidang, DPR Segera Selesaikan Pembahasan RUU PDP
Ia mengatakan, jika mekanisme identifikasi diterapkan, akan ada lebih banyak tahapan yang harus dilewati ketika anak di bawah batas usia membuka akun media sosial.
Semuel menjelaskan, batasan usia ini merupakan adopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa.
GDPR tersebut, lanjut Semuel, menetapkan batasan usia 16 tahun anak dapat memberikan persetujuan, dan secara sah diakui, untuk masuk dunia digital.
Sementara itu, di bawah usia itu, harus ada consent atau persetujuan dari orangtua.
Semuel berpendapat, cara ini ditempuh agar ada keterlibatan dan komunikasi antara anak dan orangtua sebelum masuk ke ruang digital.
Baca juga: Bentuk Panja, Komisi I dan Pemerintah Segera Bahas RUU Perlindungan Data Pribadi
Ia khawatir, jika tidak ada persetujuan dari orang tua, komunikasi antara anak dan orang tua akan terganggu.
"Memang, ini akan menyulitkan, tapi, kalau tidak begitu, nanti terputus hubungan anak dengan orang tua karena anak membuat dunia sendiri, orang tua dunia sendiri," ujar dia.
RUU Perlindungan Data Pribadi memuat hak dan kewajiban bagi pemilik data pribadi, pemroses atau pengumpul data pribadi serta otoritas yang mengawasi perlindungan data pribadi.
Adapun mengenai perlakuan data milik anak di bawah usia 17 tahun, seperti dikatakan Semuel, data akan masuk klasifikasi data spesifik atau sensitif.
Baca juga: ELSAM Dorong Dibentuk Lembaga Independen dalam RUU PDP