JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengusulkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) baru masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2021.
"Pemerintah kemudian diusulkan 3 RUU yaitu RUU Hukum Acara Perdata, RUU tentang Wabah, dan RUU tentang pengembangan dan pengutan sektor keuangan (Omnibus Law Sektor Keuangan)," kata Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas dalam rapat Baleg dengan Kemenkumham terkait penyusunan Prolegnas Prioritas 2021, Senin (23/11/2020).
Supratman juga mengatakan, ada 3 RUU di dalam Prolegnas Prioritas 2020 yang diusulkan pemerintah tak dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2021.
Baca juga: Penyusunan Prolegnas Prioritas 2021 Diminta Hati-hati dan Pertimbangkan Urgensi
"Ada 3 RUU yang masuk Prolegnas 2020 untuk usulan 2021 dikeluarkan, RKUHP Pidana, RUU PAS, dan RUU tentang BPK," ujarnya.
Lebih lanjut, Supratman mengatakan, dalam Prolegnas jangka menengah pemerintah mengajukan RUU Pengelolaan Kekayaan Negara, RUU jaminan benda bergerak, RUU tentang Grasi, Amnesti dan Abolisi.
"Dan semuanya dibahas di panja prolegnas dan berharap Rabu ini bisa ditetapkan Prolegnas," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.