JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, terdapat lima isu krusial dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum ( RUU Pemilu) yang akan menjadi perdebatan panjang oleh partai politik.
Lima isu krusial itu adalah sistem Pemilu, ambang batas parlemen atau parliamentary threshold, ambang batas pencalonan presiden atau presidential treshold, besaran jumlah kursi per daerah pemilihan (dapil) dan sistem konversi suara ke kursi.
"Ada lima isu klasik, yang selalu akan ada perdebatan panjang dan selesai di lobi tingkat pimpinan partai politik," kata Doli dalam rapat Baleg secara virtual, Senin (16/11/2020).
Baca juga: Usul RUU Pemilu, Komisi II Ingin Pemilu dan Pilkada Diatur dalam Satu Undang-undang
Doli mengatakan, terkait lima isu krusial itu Komisi II belum menyiapkan pilihan alternatif, seperti sistem Pemilu terbuka atau tertutup.
Sebab, ia meyakini, lima isu krusial dapat diselesaikan dalam keputusan akhir pembahasan RUU Pemilu.
"Saya yakin keputusan ada di tingkat akhir pembahasan bersama pimpinan parpol," ujarnya.
Baca juga: Komisi II Akan Lanjutkan Penyusunan Draf RUU Pemilu Usai Reses
Lebih lanjut, Doli mengatakan, isu lain yang akan dibahas dalam RUU Pemilu adalah terkait anggota DPR ketika memutuskan maju sebagai calon kepala daerah, apakah harus mundur secara permanen atau ada opsi lain.
"Isu ini termasuk yang akan kita bahas di RUU perubahan ini," pungkasnya.
Doli menjelaskan tujuan diusulkannya RUU Pemilu ke Badan Legislasi (Baleg) DPR. Ia mengatakan, pengajuan RUU ini berkaca pada UU Pemilu dan UU Pilkada yang terdapat pengulangan pasal sehingga menjadi tumpang tindih.
Oleh karenanya, Komisi II memutuskan agar pelaksanaan Pemilu dan Pilkada diatur dalam satu UU.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan