JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II DPR berjanji akan menyelesaikan revisi UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pada pertengahan 2021 mendatang.
Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Ahmad Doli Kurnia menyatakan, saat ini revisi UU Pemilu sudah mulai dilakukan dengan menyusun draf.
Doli mengatakan Komisi II telah sepakat bahwa RUU Pemilu harus dirampungkan di awal periode.
"Kami bertekad bahwa UU Pemilu dan sudah disetujui menjadi prioritas di tahun pertama DPR. Harapan kami paling lambat pertengahan 2021 selesai," kata Doli dalam diskusi 'Menyoal RUU tentang Pemilu dan Prospek Demokrasi Indonesia', Selasa (9/6/2020).
Baca juga: Sistem Pemilu Masih Menjadi Perdebatan dalam Pembahasan RUU Pemilu
Doli pun berharap RUU Pemilu yang dihasilkan DPR dapat berlaku hingga 15-20 tahun mendatang.
Ia tidak ingin UU Pemilu direvisi tiap lima tahun.
"Kami ingin UU Pemilu ini tidak kita bahas lima tahun sekali. Kami mencoba agar UU ini berlaku paling tidak 15-20 tahun ke depan sehingga tidak trial and error terus," ucapnya.
Isu-isu yang muncul dalam bahasan RUU Pemilu
Doli menyatakan, setidaknya ada lima isu klasik yang selalu muncul dalam pembahasan RUU Pemilu.
Pertama, yaitu soal sistem pemilu. Beberapa usulan yang mengemuka di Komisi II yaitu agar pemilu tetap dengan sistem proporsional terbuka, tertutup, atau campuran.
Baca juga: Sebagian Besar Anggota Komisi II Ingin Memasukkan E-Rekapitulasi di RUU Pemilu
"Sistem pemilu, selalu jadi pembahasan yang keputusannya ada di akhir penyelesaian," tuturnya.
Kedua, soal ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT).
Sejumlah fraksi mengusulkan agar ambang batas parlemen tetap 4 persen, tetapi ada juga yang mengusulkan agar naik jadi 5 persen dan 7 persen.
"Ada yang mengusulkan tetap 4, mengusulkan 5, mengusulkan 7, ada juga yang mengusulkan berlaku nasional atau berjenjang berbeda antara pusat dengan provinsi dan kabupaten/kota," kata Doli.
Baca juga: Dinamika Penetapan Ambang Batas Parlemen: Tetap 4 Persen dan Permintaan Naik ke 7 Persen
Ketiga, terkait sistem penghitungan konversi suara ke kursi di parlemen.