JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Penelitian Politik LIPI Mochamad Nurhasim mengatakan, polarisasi akan terjadi di masyarakat jika ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT) sebesar 20-25 persen.
Sebab, situasi yang sama saat Pilpres 2019 bisa terulang kembali dengan dua kandidat pasangan calon presiden.
"Dampak politiknya kalau kita serap di masyarakat, polarisasi politik ini belum selesai, belum tuntas dan penyebabnya ada PT yang tinggi," kata Nurhasim dalam RDPU dengan Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2020).
Menurut Nurhasim, untuk mengurangi polarisasi tersebut, perlu diatur batas maksimal dan minimal ambang batas pencalonan presiden dalam revisi UU Pemilu.
Baca juga: Wakil Ketua Komisi II DPR Sebut Ada yang Ingin Presidential Threshold Berubah
Menurut Nurhasim, hal ini juga untuk menghindari munculnya calon tunggal dalam pemilihan presiden akibat PT yang terlalu tinggi.
"Opsinya minimal PT berapa dan maksimal berapa? Kenapa butuh batasan maksimal? Tujuan kita Pilpres itu jangan seperti Pilkada, ada calon tunggal, enggak elok, Pak. Demokrasi tiba-tiba calon tunggal. Ini apa? Ya enggak bisa jawab kita," ujarnya.
Lebih lanjut, Nurhasim berpendapat, ambang batas bawah pencalonan presiden bisa dipertimbangkan 0 persen sehingga semua partai bisa mencalonkan kandidatnya di Pilpres.
Namun, hal tersebut akan berdampak pada terbelahnya loyalitas masyarakat terhadap partai politik.
Baca juga: PKS Usulkan Presidential Threshold Disamakan dengan Ambang Batas Parlemen
"Kalau 0 persen semua partai bisa mencalonkan di tingkat Pilpres, dan ini konstitusional, tetapi dampak politiknya terlalu besar, fragmentasi politiknya akan sangat tinggi. Ini perlu kita jadikan pertimbangan," pungkasnya.
Untuk diketahui, revisi UU Pemilu merupakan RUU inisiatif DPR dan masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2020.
Komisi II menargetkan RUU tersebut dapat diselesaikan tahun ini.
Adapun poin-poin yang menjadi sorotan dalam revisi UU Pemilu ini adalah ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT), ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold) hingga desain Pemilu 2024.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.