Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dody Wijaya
Komisioner KPU Kota Jakarta Selatan

Peminat Kajian Kepemiluan dan Pegiat Pemilu | Tinggal di Jakarta Selatan | Saat ini berkiprah menjadi komisioner KPU Kota Jakarta Selatan

RUU Pemilu dan Problem Keterwakilan Politik Individual

Kompas.com - 07/07/2020, 14:55 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh Dody Wijaya*

AKHIR-AKHIR ini publik gelisah, pemilu menghasilkan wakil rakyat yang semakin jauh dari harapan rakyat. Banyak produk legislasi yang dihasilkan jauh dari harapan publik, lemahnya fungsi pengawasan terhadap eksekutif, hingga banyaknya kasus korupsi yang menimpa wakil rakyat.

Demokrasi modern yang dipraktikkan di Indonesia, sistem perwakilan politik menjadi hal yang penting untuk dibahas dalam penyusunan RUU Pemilu. Undang-undang Pemilu adalah ruh demokrasi perwakilan Indonesia ke depan.

Beberapa konsepsi ideal sistem perwakilan politik dapat diperbincangkan sebagai takaran untuk menilai RUU Pemilu. Apakah RUU Pemilu yang di inisiasi Komisi II DPR ini akan menghadirkan pemilu yang menghasilkan perwakilan yang mampu mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan?

Baca juga: Pilkada di Tengah Pandemi, Apa Pentingnya bagi Rakyat?

Problem keterwakilan politik individual

UUD pasal 22E memberi ruang yang sangat besar bagi partai politik dalam sistem perwakilan maupun pengisian jabatan publik. Karena itu, representasi politik kolektif melalui partai politik untuk kepentingan nasional harus lebih dikedepankan daripada representasi politik individual oleh calon untuk kepentingan konstituen.

Jika merujuk pada konsepsi ini, sistem proporsional terbuka perlu ditinjau ulang. Pada sistem ini, calon yang populer (karena popularitasnya atau karena dukungan finansialnya) terpilih, merasa lebih mewakili dirinya sendiri dan konstituennya daripada mewakili partai politik.

Problemnya calon terpilih bisa jadi tidak memahami ideologi dan program partai karena proses yang instan dan mengandalkan popularitas.

Ruang politik kita diisi orang-orang yang populer secara personal, tapi kering gagasan politik ideologis. Lebih banyak yang dibangun adalah daya tarik personal, secara jangka panjang akan menghilangkan identifikasi partai (party ID), yang berujung hilangnya representasi politik kolektif.

Ketidaksetaraan dan disprorporsionalitas keterwakilan

Sistem keterwakilan yang ideal berdasarkan prinsip equal representation atau kesetaraan keterwakilan seluruh penduduk. Perlu juga dipertimbangkan keseimbangan keterwakilan berbagai unsur atau kelompok masyarakat dan rendahnya suara yang tidak dikonversi menjadi kursi.

RUU Pemilu Pasal 207-208 menetapkan jumlah kursi anggota DPR adalah 575 kursi, dapil pemilu DPR adalah provinsi, kabupaten/kota, atau gabungan, dengan alokasi kursi per dapil 3-8 kursi.

Baca juga: Batas Maksimal dan Minimal Presidential Threshold Diusulkan Diatur dalam RUU Pemilu

Penentuan dapil DPR dilakukan dengan mengubah ketentuan dapil pada pemilu terakhir berdasar perubahan jumlah alokasi kursi, penataan dapil, dan perkembangan data daerah pemilihan.

Pada akhirnya dapil dan jumlah kursi tiap dapil pun ditetapkan DPR dalam lampiran UU Pemilu. Apakah jumlah kursi anggota DPR dan alokasi kursi per dapil provinsi telah sesuai dengan prinsip equal representation?

Alokasi kursi DPR ke setiap dapil provinsi berlaku prinsip OPOVOV (One Person One Vote One Value), maknanya nilai suara maupun jika dikonversi menjadi kursi seharusnya setara. Harga satu suara dan satu kursi di provinsi A haruslah senilai dengan di provinsi B, baik di Pulau Jawa maupun di luar Pulau Jawa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com