Untuk diketahui, dalam Surat Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Nomor S.576/KSDAE/KK/KSA.1/7/2020 perihal Pengecualian Amdal terhadap Pembangunan Sarana Prasarana Wisata di TN Komodo merujuk Permen 38 Nomor 2019.
Baca juga: Anggota Komisi IV Minta Pemerintah Dengar Saran Publik soal Jurassic Park Komodo
Dalam surat tersebut, tertulis pada poin 2 (b) yang merujuk poin 2 (a) menyatakan kegiatan pembangunan sarana prasarana wisata di TN Komodo termasuk dalam kegiatan yang dikecualikan dari kewajiban AMDAL.
"Hal ini mengingat lokasinya yang berada di dalam kawasan lindung," dikutip dari surat tersebut.
Melihat dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) Penataan Kawasan Pulau Rinca, pada bagian Kata Pengantar paragraf ketiga tertulis alasan di balik pengecualian Amdal.
((Breaking News))Ternyata pembangunan sarana dan prasarana wisata di Taman Nasional Komodo “dikecualikan dari kewajiban AMDAL”.
Baca keputusan dan alasan Pemerintah di dokumen2 ini.
Mari kita cermati. #SaveKomodo#SaveKomodoNow#TamanNasionalKomodoDalamPerlindunganRakyat pic.twitter.com/TTzp2lNlsW
— Save Komodo Now (@KawanBaikKomodo) November 7, 2020
"Rencana Penataan Kawasan Pulau Rinca merupakan kegiatan yang dikecualikan dari kewajiban menyusun Amdal karena lokasi tersebut berada pada kawasan lindung (Taman Nasional Komodo) yang telah memiliki rencana pengelolaan dan penataan zonasi TNK yang telah disahkan, sehingga diarahkan untuk menyusun formulir UKL-UPL," seperti dikutip dari dokumen.
Dokumen tersebut diunggah oleh akun media sosial Twitter Save Komodo Now @KawanBaikKomodo pada Sabtu (7/11/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.