Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pengecualian Amdal di TN Komodo, Walhi Sebut Permen 38/2019 Tak Patut Jadi Rujukan

Kompas.com - 10/11/2020, 21:39 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

Untuk diketahui, dalam Surat Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Nomor S.576/KSDAE/KK/KSA.1/7/2020 perihal Pengecualian Amdal terhadap Pembangunan Sarana Prasarana Wisata di TN Komodo merujuk Permen 38 Nomor 2019.

Baca juga: Anggota Komisi IV Minta Pemerintah Dengar Saran Publik soal Jurassic Park Komodo

Dalam surat tersebut, tertulis pada poin 2 (b) yang merujuk poin 2 (a) menyatakan kegiatan pembangunan sarana prasarana wisata di TN Komodo termasuk dalam kegiatan yang dikecualikan dari kewajiban AMDAL.

"Hal ini mengingat lokasinya yang berada di dalam kawasan lindung," dikutip dari surat tersebut.

Melihat dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) Penataan Kawasan Pulau Rinca, pada bagian Kata Pengantar paragraf ketiga tertulis alasan di balik pengecualian Amdal.

"Rencana Penataan Kawasan Pulau Rinca merupakan kegiatan yang dikecualikan dari kewajiban menyusun Amdal karena lokasi tersebut berada pada kawasan lindung (Taman Nasional Komodo) yang telah memiliki rencana pengelolaan dan penataan zonasi TNK yang telah disahkan, sehingga diarahkan untuk menyusun formulir UKL-UPL," seperti dikutip dari dokumen.

Dokumen tersebut diunggah oleh akun media sosial Twitter Save Komodo Now @KawanBaikKomodo pada Sabtu (7/11/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com