JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik permasalahan pengecualian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pada pengembangan wisata di Pulau Rinca, Taman Nasional (TN) Komodo semakin mencuat.
Manajer Kajian Kebijakan Walhi Boy Even Sembiring mengaatkan, pengecualian Amdal ini membuktikan bahwa jauh sebelum Undang-undang (UU) Cipta Kerja berlaku, pemerintah sudah melakukan model pembangunan yang buruk.
"Maka, UU Cipta Kerja akan melahirkan peluang yang sama dengan model pembangunan yang tidak partisipatif di Pulau Komodo, bahkan mungkin lebih buruk," kata Boy saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/11/2020).
Langkah pemerintah ini terang-terangan telah mengabaikan partisipasi masyarakat. Ia menghawatirkan preseden yang buruk ke depannya.
Baca juga: Walhi NTT: Super Prioritas Harusnya Perlindungan Komodo, Bukan Sebaliknya
Selain itu, Boy juga melihat bahwa pembangunan di Pulau Rinca juga abai terhadap aspek lingkungan.
Artinya, jelas dia, dapat dikatakan bahwa investasi jauh lebih berharga dibandingkan keselamatan rakyat dan lingkungan.
Oleh karenanya, Walhi akan mendukung pilihan advokasi Walhi NTT yang akan menyampaikan surat protes kepada pemerintah terkait persoalan Amdal tersebut.
"Kalau secara keorganisasian pilihan advokasi yang ditempuh kawan-kawan Walhi NTT akan kami dukung. Pilihan ruang advokasi yang akan kami ambil tentu tetap sebagai wali lingkungan," kata Boy.
Baca juga: Walhi: Krisis Kemanusiaan dan Kerusakan Lingkungan Hidup Makin Dalam akibat UU Cipta Kerja
Langkah selanjutnya untuk mendukung Walhi NTT, pihaknya akan saling berkirim surat dan ikut dalam konsolidasi dengan masyarakat lokal.
"Kawan-kawan di bawah atau lokal, jauh lebih tahu informasi dibanding kami. Berkirim surat dan ruang lainnya akan kami matangkan untuk menghentikan proyek tersebut," tegasnya.
Kemarin, Direktur Walhi NTT Umbu Wulang Tanaamahu Paranggi mengatakan akan menyampaikan surat protes kepada pemerintah terkait pengecualian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pada pengembangan wisata di Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo.
Baca juga: Walhi NTT Akan Surati Pemerintah soal Pengecualian Amdal di TN Komodo
Hal tersebut ia sampaikan untuk menanggapi adanya Surat Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Nomor S.576/KSDAE/KK/KSA.1/7/2020 perihal Pengecualian Amdal terhadap Pembangunan Sarana Prasarana Wisata di TN Komodo.
"Kami akan menyampaikan surat protes kepada pemerintah terkait pengecualian Amdal di TN Komodo," kata Umbu saat dihubungi Kompas.com, Senin (9/11/2020).
Dalam Surat Direktorat Jenderal KSDAE, tertulis pada poin 2 (b) yang menyatakan kegiatan pembangunan sarana prasarana wisata di TN Komodo termasuk dalam kegiatan yang dikecualikan dari kewajiban AMDAL.
"Hal ini mengingat lokasinya yang berada di dalam kawasan lindung," dikutip dari surat tersebut.
Surat itu viral di media sosial Twitter yang diunggah oleh akun Save Komodo Now @KawanBaikKomodo pada Sabtu (7/11/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.