Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pengecualian Amdal di TN Komodo, Walhi Sebut Permen 38/2019 Tak Patut Jadi Rujukan

Kompas.com - 10/11/2020, 21:39 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Manajer Kajian Kebijakan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Boy Even Sembiring menyoroti aturan pengecualian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pada pengembangan wisata di Pulau Rinca, Taman Nasional (TN) Komodo.

Menurut dia, rujukan dalam aturan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 38 Tahun 2019 tentang Jenis Rencana Usaha dan atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal tidak patut dijadikan rujukan.

"Rujukan aturan Permen 38/2019 yang dijadikan acuan, sebenarnya tidak patut dijadikan rujukan," kata Boy saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/11/2020).

Baca juga: Walhi NTT Akan Surati Pemerintah soal Pengecualian Amdal di TN Komodo

Boy menuturkan, pada bagian konsiderans peraturan menteri tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 22 dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Namun, menurut Boy, ketentuan Pasal 7 Permen bertentangan dengan Pasal 22 dan 23 ayat (1) UU PPLH.

Adapun Pasal 7 ayat (1) dalam Permen 38/2019 mengatur bahwa rencana usaha dan atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup dikecualikan dari kewajiban menyusun Amdal.

Jika lokasi rencana usaha dan atau kegiatannya berada pada kawasan lindung yang memiliki rencana pengelolaan dan atau penataan ruang kawasan lindung detail yang dilengkapi dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

KLHS dibuat dan dilaksanakan secara komprehensif dan rinci sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Walhi NTT: Super Prioritas Harusnya Perlindungan Komodo, Bukan Sebaliknya

Sedangkan, Pasal 22 UU PPLH mengatur, setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal

Kemudian Pasal 23 mengatur mengenai kriteria usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting yang wajib dilengkapi dengan Amdal.

Oleh karena itu, Boy menyebut peraturan menteri tersebut tidak patut dijadikan rujukan dalam pengecualian Amdal di TN Komodo.

Selain itu, Boy menilai Permen 38/2019 dibuat untuk memudahkan investasi di kawasan hutan lindung.

"Kita bisa sebut, Permen ini hanya akal-akalan menteri dan pemerintah untuk memudahkan investasi di kawasan lindung," tutur dia.

Baca juga: Walhi: Sebelum UU Cipta Kerja Berlaku, Pemerintah Sudah Terapkan Model Pembangunan yang Buruk di TN Komodo

Menurut Boy, apabila Permen 38 Tahun 2019 itu tetap dijadikan rujukan dalam pengecualian Amdal, maka dapat dipastikan akan mengancam seluruh kawasan hutan lindung di Indonesia.

"Kalau rujukan ke aturan ini, maka dapat kita pastikan bahwa hampir seluruh kawasan lindung kita diancam oleh investasi," tambah dia.

Untuk diketahui, dalam Surat Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Nomor S.576/KSDAE/KK/KSA.1/7/2020 perihal Pengecualian Amdal terhadap Pembangunan Sarana Prasarana Wisata di TN Komodo merujuk Permen 38 Nomor 2019.

Baca juga: Anggota Komisi IV Minta Pemerintah Dengar Saran Publik soal Jurassic Park Komodo

Dalam surat tersebut, tertulis pada poin 2 (b) yang merujuk poin 2 (a) menyatakan kegiatan pembangunan sarana prasarana wisata di TN Komodo termasuk dalam kegiatan yang dikecualikan dari kewajiban AMDAL.

"Hal ini mengingat lokasinya yang berada di dalam kawasan lindung," dikutip dari surat tersebut.

Melihat dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) Penataan Kawasan Pulau Rinca, pada bagian Kata Pengantar paragraf ketiga tertulis alasan di balik pengecualian Amdal.

"Rencana Penataan Kawasan Pulau Rinca merupakan kegiatan yang dikecualikan dari kewajiban menyusun Amdal karena lokasi tersebut berada pada kawasan lindung (Taman Nasional Komodo) yang telah memiliki rencana pengelolaan dan penataan zonasi TNK yang telah disahkan, sehingga diarahkan untuk menyusun formulir UKL-UPL," seperti dikutip dari dokumen.

Dokumen tersebut diunggah oleh akun media sosial Twitter Save Komodo Now @KawanBaikKomodo pada Sabtu (7/11/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com