JAKARTA, KOMPAS.com - Manajer Kajian Kebijakan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Boy Even Sembiring menyoroti aturan pengecualian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pada pengembangan wisata di Pulau Rinca, Taman Nasional (TN) Komodo.
Menurut dia, rujukan dalam aturan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 38 Tahun 2019 tentang Jenis Rencana Usaha dan atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal tidak patut dijadikan rujukan.
"Rujukan aturan Permen 38/2019 yang dijadikan acuan, sebenarnya tidak patut dijadikan rujukan," kata Boy saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/11/2020).
Baca juga: Walhi NTT Akan Surati Pemerintah soal Pengecualian Amdal di TN Komodo
Boy menuturkan, pada bagian konsiderans peraturan menteri tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 22 dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Namun, menurut Boy, ketentuan Pasal 7 Permen bertentangan dengan Pasal 22 dan 23 ayat (1) UU PPLH.
Adapun Pasal 7 ayat (1) dalam Permen 38/2019 mengatur bahwa rencana usaha dan atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup dikecualikan dari kewajiban menyusun Amdal.
Jika lokasi rencana usaha dan atau kegiatannya berada pada kawasan lindung yang memiliki rencana pengelolaan dan atau penataan ruang kawasan lindung detail yang dilengkapi dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
KLHS dibuat dan dilaksanakan secara komprehensif dan rinci sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Walhi NTT: Super Prioritas Harusnya Perlindungan Komodo, Bukan Sebaliknya
Sedangkan, Pasal 22 UU PPLH mengatur, setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal
Kemudian Pasal 23 mengatur mengenai kriteria usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting yang wajib dilengkapi dengan Amdal.
Oleh karena itu, Boy menyebut peraturan menteri tersebut tidak patut dijadikan rujukan dalam pengecualian Amdal di TN Komodo.
Selain itu, Boy menilai Permen 38/2019 dibuat untuk memudahkan investasi di kawasan hutan lindung.
"Kita bisa sebut, Permen ini hanya akal-akalan menteri dan pemerintah untuk memudahkan investasi di kawasan lindung," tutur dia.
Menurut Boy, apabila Permen 38 Tahun 2019 itu tetap dijadikan rujukan dalam pengecualian Amdal, maka dapat dipastikan akan mengancam seluruh kawasan hutan lindung di Indonesia.
"Kalau rujukan ke aturan ini, maka dapat kita pastikan bahwa hampir seluruh kawasan lindung kita diancam oleh investasi," tambah dia.
Untuk diketahui, dalam Surat Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Nomor S.576/KSDAE/KK/KSA.1/7/2020 perihal Pengecualian Amdal terhadap Pembangunan Sarana Prasarana Wisata di TN Komodo merujuk Permen 38 Nomor 2019.
Baca juga: Anggota Komisi IV Minta Pemerintah Dengar Saran Publik soal Jurassic Park Komodo
Dalam surat tersebut, tertulis pada poin 2 (b) yang merujuk poin 2 (a) menyatakan kegiatan pembangunan sarana prasarana wisata di TN Komodo termasuk dalam kegiatan yang dikecualikan dari kewajiban AMDAL.
"Hal ini mengingat lokasinya yang berada di dalam kawasan lindung," dikutip dari surat tersebut.
Melihat dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) Penataan Kawasan Pulau Rinca, pada bagian Kata Pengantar paragraf ketiga tertulis alasan di balik pengecualian Amdal.
((Breaking News))Ternyata pembangunan sarana dan prasarana wisata di Taman Nasional Komodo “dikecualikan dari kewajiban AMDAL”.
Baca keputusan dan alasan Pemerintah di dokumen2 ini.
Mari kita cermati. #SaveKomodo#SaveKomodoNow#TamanNasionalKomodoDalamPerlindunganRakyat pic.twitter.com/TTzp2lNlsW
— Save Komodo Now (@KawanBaikKomodo) November 7, 2020
"Rencana Penataan Kawasan Pulau Rinca merupakan kegiatan yang dikecualikan dari kewajiban menyusun Amdal karena lokasi tersebut berada pada kawasan lindung (Taman Nasional Komodo) yang telah memiliki rencana pengelolaan dan penataan zonasi TNK yang telah disahkan, sehingga diarahkan untuk menyusun formulir UKL-UPL," seperti dikutip dari dokumen.
Dokumen tersebut diunggah oleh akun media sosial Twitter Save Komodo Now @KawanBaikKomodo pada Sabtu (7/11/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.