Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bicara Penanganan Pandemi di Forum WHO, Terawan Puji Jokowi Hingga Luhut

Kompas.com - 06/11/2020, 19:31 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyampaikan pemaparan mengenai penerapan review intra aksi (intra action review/IAR) Covid-19 di Indonesia dalam konferensi pers virtual yang diselenggarakan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO, Jumat (6/11/2020).

Selain Terawan, kegiatan itu diikuti oleh Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus, Menkes Thailand Anutin Charnvirakul dan Menkes Afrika Selatan Zweli Mkhize.

Terawan yang mendapatkan giliran berbicara keempat memberikan apresiasi atas dukungan WHO kepada Indonesia dalam pelaksanaan IAR untuk penanganan Covid-19 di Indonesia.

Menurutnya, menangani Covid-19 di Indonesia bukan perkara mudah. Sebab, ada banyak sekali pemangku kepentingan baik tingkat nasional maupun daerah yang harus diajak bekerja sama dalam satu komando.

"Meski begitu, di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi dan koordinasi dari Covid-19 Task Force Chief Jenderal Luhut Binsar Pandjaitan seluruh stakeholder bisa berkomitmen dan berkontribusi dalam mendukung IAR," ujar Terawan.

Terawan pun menyebut peran besar Luhut, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan investasi yang juga bertindak sebagai Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), dalam mengkoordinasikan stakeholder bidang kesehatan dengan berbagai kementerian lain.

Baca juga: Epidemiolog Sebut Terawan Diundang WHO karena Sukses Terapkan IAR, Bukan Atasi Pandemi

 

Termasuk dalam mengkoordinasikan TNI, Polri, fasilitas kesehatan, laboratorium, akademisi, profesional, pelaku usaha, pemda hingga organisasi internasional dalam mendukung IAR di Indonesia.

Lebih lanjut Terawan mengungkapkan, pelaksanaan IAR yang didukung berbagai pihak membantu penguatan komando dan koordinasi penanganan Covid-19 di Indonesia.

"Rekomendasi IAR berkontribusi meningkatkan komando dan koordinasi," katanya.

Setidaknya, ada sembilan hal yang menjadi dasar penerapan IAR yang dilakukan di Indonesia.

Kesembilan poin itu yakni komando dan koordinasi, komunikasi risiko dan pemberdayaan masyarakat, surveilans dan memperkuat tim investigasi, pengawasan transportasi internasional, penguatan laboratorium, kontrol infeksi, manajemen kasus, suport logistik dan operasional serta manajemen pelayanan kesehatan.

Sebelumnya, WHO mengundang Menkes Terawan untuk berbicara tentang penanganan pandemi Covid-19 dalam konferensi pers virtual bersama badan kesehatan dunia ( WHO), Jumat (6/11/2020).

Baca juga: Jumat Sore, Terawan, WHO, dan 3 Menkes Negara Lain Paparkan Penanganan Covid-19

Dalam surat undangannya, WHO meminta Terawan untuk berbagi "pengalaman Indonesia yang sukses menerapkan penggunaan IAR Covid-19 secara nasional".

Terawan juga diminta berbagi "pelajaran penting yang didapat selama penerapan IAR dalam respons menangani wabah Covid-19".

IAR Covid-19 adalah semacam tool evaluasi dan monitoring dalam penanganan Covid-19.

Dalam IAR Covid-19 Indonesia, misalnya, akan terlihat mana yang sudah diimplementasikan, mana yang masih butuh pengembangan, dan mana yang sama sekali belum diimplementasikan Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com