JAKARTA, KOMPAS.com - Ratusan ribu alat peraga kampanye (APK) ditertibkan Badan Pengawas Pemilu dalam kurun 40 hari pelaksanaan tahapan kampanye Pilkada 2020.
Menurut anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, pengamanan APK dilakukan karena ada indikasi pelanggaran.
"Bawaslu Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi menertibkan setidaknya 164.536 unit alat peraga kampanye yang melanggar," kata Afif.
Afif mengatakan, penertiban itu dilakukan bersama satuan polisi pamong pradja (Satpol PP) di 151 kabupaten atau kota.
Adapun beberapa pelanggaran yang ditemukan antara lain, APK dipasang di tempat yang dilarang atau APK melebihi jumlah yang diizinkan KPU.
"Bahkan Bawaslu juga menemukan APK yang dipasang di luar daerah pemilihan paslon yang tertera di APK," ujar dia.
Baca juga: APK Paslon Pilkada Kaltara Belum Dibagikan, Begini Penjelasan KPU
Selain itu, berdasarkan catatan Bawaslu, selama 16-25 Oktober 2020, ada 13.646 kegiatan kampanye tatap muka di 270 daerah penyelenggara pilkada.
Bersamaan dengan itu, terjadi ratusan pelanggaran terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Dalam belasan ribu kegiatan kampanye tatap muka dan/atau pertemuan terbatas itu, Bawaslu menemukan 306 pelanggaran protokol kesehatan," kata Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (27/10/2020).
Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Baca juga: Kemendagri: Penggunaan APK Berupa Masker di Daerah Penyelenggara Pilkada Harus Ditingkatkan
Masa kampanye akan berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.
Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.