Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Suap Miliaran Rupiah Djoko Tjandra: Dua Jenderal Polisi Minta Jatah, hingga Uang untuk "Petinggi Kita"

Kompas.com - 03/11/2020, 07:39 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Buron kelas kakap Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra duduk di kursi persidangan pada Senin (2/11/2020).

Bertempat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Djoko Tjandra menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan untuk dua kasus sekaligus.

Surat dakwaan Djoko Tjandra digabung antara kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas namanya dan kasus dugaan korupsi kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Selain Djoko Tjandra, tiga terdakwa lain dalam kasus red notice juga menjalani sidang perdana dengan agenda yang sama.

Ketiganya adalah Tommy Sumardi, Irjen Napoleon Bonaparte, dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Baca juga: Ketua Majelis Hakim Peringatkan Djoko Tjandra Tak Suap-menyuap untuk Urus Perkara

Berikut sejumlah fakta-fakta yang terungkap dalam sidang tersebut seperti dirangkum Kompas.com:

1. Penghapusan "red notice"

Djoko Tjandra didakwa menyuap tiga aparat penegak hukum dengan total uang sebanyak 920.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 15,567 miliar.

Dalam kasus red notice, Djoko Tjandra didakwa menyuap dua jenderal polisi, Napoleon dan Prasetijo, agar menghapus namanya dari daftar pencarian orang (DPO).

Sementara itu, Tommy Sumardi didakwa menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra kepada dua jenderal polisi tersebut.

Untuk Napoleon, ia didakwa menerima uang dari Djoko Tjandra sebesar 200.000 dollar Singapura dan 270.000 dollar Amerika Serikat atau Rp 6,1 miliar.

JPU mendakwa Prasetijo menerima uang sebesar 150.000 dollar AS atau sekitar Rp 2,2 miliar dalam kasus tersebut.

2. Siapkan miliaran rupiah

Kasus red notice bermula dari keinginan Djoko Tjandra masuk ke Indonesia untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas kasus Bank Bali yang menjeratnya.

Untuk itu, pada awal April 2020, Djoko Tjandra menghubungi Tommy.

Baca juga: Djoko Tjandra dan 3 Tersangka Lain Jalani Sidang Perdana Kasus Red Notice

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com