Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Suap Miliaran Rupiah Djoko Tjandra: Dua Jenderal Polisi Minta Jatah, hingga Uang untuk "Petinggi Kita"

Kompas.com - 03/11/2020, 07:39 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

Ia meminta Tommy menanyakan status red notice atas namanya di Interpol kepada NCB Interpol Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polri.

Djoko Tjandra pun bersedia menggelontorkan miliaran rupiah, terutama bagi pejabat NCB Interpol Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polri.

"Agar niat terdakwa Djoko Tjandra dapat masuk ke Indonesia, maka terdakwa bersedia memberikan uang Rp 10 miliar melalui Tommy Sumardi untuk diberikan kepada pihak-pihak yang turut mengurus kepentingan terdakwa masuk ke Indonesia,” ucap jaksa.

3. Dua jenderal polisi minta jatah

Untuk mewujudkan keinginan Djoko Tjandra, Tommy meminta bantuan Prasetijo yang kala itu menjabat sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri.

Oleh Prasetijo, Tommy kemudian dikenalkan kepada Napoleon selaku Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.

Baca juga: Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo Minta Jatah Buka Red Notice Djoko Tjandra, Ini Isi Dakwaannya

Setelah Tommy menanyakan mengenai status red notice Djoko Tjandra, Napoleon mengaku akan mengeceknya. Hal ini terjadi dalam pertemuan di ruang kerja Napoleon, di Mabes Polri, pada 16 April 2020.

Keesokkan harinya, keduanya kembali bertemu. Menurut JPU, pada saat ini Napoleon meminta uang kepada Tommy.

"Terdakwa Napoleon Bonaparte menyampaikan bahwa 'red notice Djoko Tjandra bisa dibuka, karena Lyon yang buka, bukan saya. Saya bisa buka, asal ada uangnya’,” ucap JPU Zulkipli saat sidang seperti dilansir dari Antara.

"Kemudian Tommy Sumardi menanyakan berapa (nominal uangnya) dan oleh Napoleon Bonaparte, dijawab '3 lah ji (3 miliar)'. Setelah itu Tommy Sumardi meninggalkan ruangan Kadivhubinter," ucap jaksa.

Setelah adanya permintaan uang itu, Djoko Tjandra menyerahkan 100.000 dollar AS kepada Tommy melalui perantara pada 27 April 2020.

Ternyata, dalam perjalanan untuk menyerahkan uang tersebut kepada Napoleon pada hari yang sama, Prasetijo meminta jatah.

Baca juga: Djoko Tjandra Didakwa Menyuap Jaksa Pinangki-Irjen Napoleon-Brigjen Prasetijo, Total Belasan Miliar Rupiah

Prasetijo membagi dua uang 100.000 dollar AS tersebut. Dengan begitu, Prasetijo dan Napoleon masing-masing mendapatkan 50.000 dollar AS.

Namun, Napoleon tak mau menerima uang 50.000 dollar AS tersebut. Ia bahkan meminta uang dalam jumlah lebih besar. Pada saat ini, Napoleon menyinggung pihak yang disebut "petinggi kita".

"Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte tidak mau menerima uang dengan nominal tersebut dengan mengatakan 'Ini apaan nih segini, ga mau saya. Naik ji jadi 7 ji soalnya kan buat depan juga, bukan buat saya sendiri. Yang nempatin saya kan beliau', dan berkata 'petinggi kita ini'," ucap jaksa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com