JAKARTA, KOMPAS.com - Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra didakwa menyuap tiga aparat penegak hukum dengan total uang sebanyak 920.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 15,567 miliar.
Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2020).
Pertama, Djoko Tjandra didakwa memberikan 500.000 dollar AS kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
“Terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra memberikan uang sebesar 500.000 dollar AS dari sebesar 1 juta dollar AS yang dijanjikan kepada Pinangki Sirna Malasari sebagai jaksa dengan jabatan jabatan Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung," kata JPU Agung M Yusuf Putra dilansir dari Antara.
Baca juga: Tommy Sumardi Didakwa Jadi Perantara Suap Djoko Tjandra ke 2 Jenderal Polisi
Suap itu diduga diberikan kepada Pinangki agar mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Fatwa itu menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.
Djoko Tjandra bertemu Pinangki untuk pertama kali pada 12 November 2019 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Mereka kembali bertemu pada 19 November 2019. Pada pertemuan ini, Djoko Tjandra meminta Pinangki membuat proposal action plan dan menyurati Kejaksaan Agung untuk mengetahui status hukum dirinya.
Pertemuan tersebut juga membahas biaya yang harus dikeluarkan Djoko Tjandra.
Baca juga: Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo Minta Jatah Buka Red Notice Djoko Tjandra, Ini Isi Dakwaannya
Proposal action plan yang berisi rencana tindakan serta biaya mengurus fatwa awalnya ditawarkan seharga 100 juta dollar AS.
Akan tetapi, Djoko Tjandra hanya menyetujui pembiayaan yang tertuang dalam action plan sebesar 10 juta dollar AS.
Proposal action plan kemudian diserahkan pada pertemuan berikutnya, 25 November 2019.
Proposal itu berisi 10 tahap pelaksanaan dan turut menyinggung nama Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dan mantan Ketua MA Hatta Ali.
Pinangki juga meminta rekannya, Anita Kolopaking, untuk membuat draf surat kuasa menjual aset dari Djoko Tjandra kepada temannya, Andi Irfan Jaya.
Baca juga: Brigjen Prasetijo Didakwa Terima 150.000 Dollar AS dari Djoko Tjandra
Surat itu menjadi jaminan bila kesepakatan 10 juta dollar AS dan uang muka yang dijanjikan Djoko Tjandra tidak dibayar.
Djoko Tjandra lalu memberi uang sebesar 500.000 dollar AS melalui adik iparnya kepada Andi Irfan Jaya selaku perantara. Uang itu kemudian diserahkan ke Pinangki.
Setelah menerima uang, Pinangki memberikan 50.000 dollar AS atau sekitar Rp 740 juta kepada Anita Kolopaking. Sisanya digunakan untuk keperluan pribadi Pinangki.