Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Suap Miliaran Rupiah Djoko Tjandra: Dua Jenderal Polisi Minta Jatah, hingga Uang untuk "Petinggi Kita"

Kompas.com - 03/11/2020, 07:39 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Buron kelas kakap Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra duduk di kursi persidangan pada Senin (2/11/2020).

Bertempat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Djoko Tjandra menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan untuk dua kasus sekaligus.

Surat dakwaan Djoko Tjandra digabung antara kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas namanya dan kasus dugaan korupsi kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Selain Djoko Tjandra, tiga terdakwa lain dalam kasus red notice juga menjalani sidang perdana dengan agenda yang sama.

Ketiganya adalah Tommy Sumardi, Irjen Napoleon Bonaparte, dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Baca juga: Ketua Majelis Hakim Peringatkan Djoko Tjandra Tak Suap-menyuap untuk Urus Perkara

Berikut sejumlah fakta-fakta yang terungkap dalam sidang tersebut seperti dirangkum Kompas.com:

1. Penghapusan "red notice"

Djoko Tjandra didakwa menyuap tiga aparat penegak hukum dengan total uang sebanyak 920.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 15,567 miliar.

Dalam kasus red notice, Djoko Tjandra didakwa menyuap dua jenderal polisi, Napoleon dan Prasetijo, agar menghapus namanya dari daftar pencarian orang (DPO).

Sementara itu, Tommy Sumardi didakwa menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra kepada dua jenderal polisi tersebut.

Untuk Napoleon, ia didakwa menerima uang dari Djoko Tjandra sebesar 200.000 dollar Singapura dan 270.000 dollar Amerika Serikat atau Rp 6,1 miliar.

JPU mendakwa Prasetijo menerima uang sebesar 150.000 dollar AS atau sekitar Rp 2,2 miliar dalam kasus tersebut.

2. Siapkan miliaran rupiah

Kasus red notice bermula dari keinginan Djoko Tjandra masuk ke Indonesia untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas kasus Bank Bali yang menjeratnya.

Untuk itu, pada awal April 2020, Djoko Tjandra menghubungi Tommy.

Baca juga: Djoko Tjandra dan 3 Tersangka Lain Jalani Sidang Perdana Kasus Red Notice

Ia meminta Tommy menanyakan status red notice atas namanya di Interpol kepada NCB Interpol Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polri.

Djoko Tjandra pun bersedia menggelontorkan miliaran rupiah, terutama bagi pejabat NCB Interpol Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polri.

"Agar niat terdakwa Djoko Tjandra dapat masuk ke Indonesia, maka terdakwa bersedia memberikan uang Rp 10 miliar melalui Tommy Sumardi untuk diberikan kepada pihak-pihak yang turut mengurus kepentingan terdakwa masuk ke Indonesia,” ucap jaksa.

3. Dua jenderal polisi minta jatah

Untuk mewujudkan keinginan Djoko Tjandra, Tommy meminta bantuan Prasetijo yang kala itu menjabat sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri.

Oleh Prasetijo, Tommy kemudian dikenalkan kepada Napoleon selaku Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.

Baca juga: Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo Minta Jatah Buka Red Notice Djoko Tjandra, Ini Isi Dakwaannya

Setelah Tommy menanyakan mengenai status red notice Djoko Tjandra, Napoleon mengaku akan mengeceknya. Hal ini terjadi dalam pertemuan di ruang kerja Napoleon, di Mabes Polri, pada 16 April 2020.

Keesokkan harinya, keduanya kembali bertemu. Menurut JPU, pada saat ini Napoleon meminta uang kepada Tommy.

"Terdakwa Napoleon Bonaparte menyampaikan bahwa 'red notice Djoko Tjandra bisa dibuka, karena Lyon yang buka, bukan saya. Saya bisa buka, asal ada uangnya’,” ucap JPU Zulkipli saat sidang seperti dilansir dari Antara.

"Kemudian Tommy Sumardi menanyakan berapa (nominal uangnya) dan oleh Napoleon Bonaparte, dijawab '3 lah ji (3 miliar)'. Setelah itu Tommy Sumardi meninggalkan ruangan Kadivhubinter," ucap jaksa.

Setelah adanya permintaan uang itu, Djoko Tjandra menyerahkan 100.000 dollar AS kepada Tommy melalui perantara pada 27 April 2020.

Ternyata, dalam perjalanan untuk menyerahkan uang tersebut kepada Napoleon pada hari yang sama, Prasetijo meminta jatah.

Baca juga: Djoko Tjandra Didakwa Menyuap Jaksa Pinangki-Irjen Napoleon-Brigjen Prasetijo, Total Belasan Miliar Rupiah

Prasetijo membagi dua uang 100.000 dollar AS tersebut. Dengan begitu, Prasetijo dan Napoleon masing-masing mendapatkan 50.000 dollar AS.

Namun, Napoleon tak mau menerima uang 50.000 dollar AS tersebut. Ia bahkan meminta uang dalam jumlah lebih besar. Pada saat ini, Napoleon menyinggung pihak yang disebut "petinggi kita".

"Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte tidak mau menerima uang dengan nominal tersebut dengan mengatakan 'Ini apaan nih segini, ga mau saya. Naik ji jadi 7 ji soalnya kan buat depan juga, bukan buat saya sendiri. Yang nempatin saya kan beliau', dan berkata 'petinggi kita ini'," ucap jaksa.

Menurut JPU, penyerahan uang dari Djoko Tjandra kepada Napoleon melalui Tommy terjadi beberapa kali.

Rinciannya, Napoleon menerima 200.000 dollar Singapura pada 28 April 2020, 100.000 dollar AS pada 29 April 2020, 150.000 dollar As pada 4 Mei 2020, dan 20.000 dollar AS pada 5 Mei 2020.

Usai penerimaan uang terakhir pada 5 Mei 2020, Napoleon menerbitkan surat penyampaian penghapusan “Interpol Red Noices” atas nama Joko Soegiarto Tjandra telah terhapus dari basis data Interpol sejak tahun 2014 (setelah 5 tahun).

Baca juga: Dalam Dakwaan, Irjen Napoleon Disebut Minta Uang untuk Petinggi Kita

Setelah itu, Prasetijo kembali meminta jatah kepada Tommy dengan mengatakan, "Ji, sudah beres tuh, mana nih jatah gw punya”.

Keesokkan harinya, Tommy memberikan uang 50.000 dollar AS kepada Prasetijo.

Penyerahan uang dari Djoko Tjandra ke Tommy masih terjadi pada 12 Mei 2020 dengan nominal 100.000 dollar AS dan 50.000 dollar AS pada 22 Mei 2020.

Adapun total uang yang diberikan Djoko Tjandra kepada Tommy sebesar Rp 500.000 dollar AS dan 200.000 dollar Singapura.

Atas berbagai surat yang diterbitkan atas perintah Napoleon, pihak Imigrasi menghapus status DPO Djoko Tjandra.

Narapidana kasus Bank Bali itu pun bisa masuk ke Indonesia dan mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020 meski diburu kejaksaan.

4. Kasus fatwa MA

Selain jenderal polisi, Djoko Tjandra didakwa memberikan 500.000 dollar Amerika Serikat kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra memberikan uang sebesar 500.000 dollar AS dari sebesar 1 juta dollar AS yang dijanjikan kepada Pinangki Sirna Malasari sebagai jaksa dengan jabatan jabatan Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung," kata JPU Agung M Yusuf Putra dilansir dari Antara.

Suap diduga diberikan kepada Pinangki dalam rangka mengurus fatwa di MA.

Baca juga: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Jaksa Pinangki, Sidang Dilanjutkan

Fatwa itu menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.

Djoko Tjandra juga didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama Jaksa Pinangki dan terdakwa lain, Andi Irfan Jaya.

Menurut jaksa, pemufakatan tersebut bertujuan agar pejabat di Kejagung dan MA memberikan fatwa yang diinginkan.

"Yaitu bermufakat jahat untuk memberi atau menjanjikan uang sebesar 10 juta dollar AS kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung," ucap jaksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

Nasional
Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Nasional
Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Nasional
Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Nasional
Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com