Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Dorong Percepatan Migrasi Penyiaran Analog ke Digital

Kompas.com - 02/11/2020, 14:21 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mendorong percepatan migrasi penyiaran televisi analog ke siaran digital atau analog switch off (ASO).

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat memberi sambutan dalam rapat koordinasi nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Tahun 2020 secara virtual, Senin (2/11/2020).

"Yang perlu sekarang ini adalah mendorong percepatan migrasi penyiaran analog ke penyiaran digital sebagaimana hingga saat ini negara di dunia sudah menerapkan tersebut," ujar Mahfud, Senin.

Baca juga: AJI Kecam Pengesahan UU Cipta Kerja, Anggap Rugikan Pekerja hingga Ancam Demokratisasi Penyiaran

Menurut Mahfud, aturan mengenai migrasi penyiaran analog ke model ASO menjadi payung hukum dan rujukan sektor penyiaran.

Melalui aturan tersebut, desain sistem penyiaran dalam persiapan menghadapi migrasi era analog ke digital dapat berjalan baik.

"Terutama terkait dengan menguatkan KPI secara kelembagaan di daerah, serta persiapan menuju era digitalisasi penyiaran yang tidak mungkin terhindarkan," kata dia.

Baca juga: KPI: Putusan MK atas Uji Materil UU Penyiaran Jangan Sampai Memasung Kebebasan Berekspresi

Diketahui, pengesahan UU Cipta Kerja telah mengubah regulasi di sektor telekomunikasi, penyiaran, dan pos.

Salah satunya adalah kapan siaran televisi analog akan dimatikan dan beralih sepenuhnya ke siaran digital.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate regulasi peralihan ini sudah menggantung selama bertahun-tahun.

Dengan disahkannya UU Cipta Kerja, siaran televisi analog akan dimatikan pada 2022 mendatang dan beralih sepenuhnya ke penyiaran digital.

"UU Cipta Kerja telah menembus kebuntuan regulasi pada bidang penyiaran yang telah belasan tahun tidak terealisasi, yaitu dengan terealisasinya dasar hukum migrasi penyiaran TV analog ke digital dan kepastian tenggat waktu ASO," kata Johnny dalam konferensi pers virtual, Selasa (6/10/2020).

Baca juga: KPI Minta Lembaga Penyiaran Patuhi Protokol Pencegahan Covid-19

 

Adapun ketentuan yang mengatur deadline ASO tersebut tertuang di dalam Pasal 60A UU Cipta Kerja yang mengatur:

(1) Penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi termasuk migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital.

(2) Migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak mulai berlakunya Undang-Undang ini.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Siaran TV analog sendiri selama ini masih menggunakan spektrum frekuensi di pita 700 MHz. Dengan dirampungkannya ASO, frekuensi tersebut nantinya bisa dialokasikan untuk pemanfaatan lain, salah satunya adalah untuk menggelar jaringan 5G.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com