Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrat: Jika Presiden Berpihak pada Buruh, Keluarkan Perppu Cipta Kerja Setelah Diundangkan

Kompas.com - 02/11/2020, 14:17 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto mendorong Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) Cipta Kerja segera setelah resmi diundangkan beberapa hari lagi.

Menurutnya, penerbitan perppu tersebut dapat menunjukkan sikap presiden jika betul-betul berpihak pada tuntutan buruh/pekerja.

"Setidak-setidaknya setelah pengesahan, presiden mengambil langkah legislative review dengan membuat perppu atau pemerintah segara menginisiasi dan mengusulkan revisi terhadap UU Cipta Kerja," kata Didik saat dihubungi, Senin (2/11/2020).

Baca juga: Polisi Akan Kawal Buruh Daftarkan Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK

RUU Cipta Kerja diketahui merupakan usul inisiatif pemerintah yang kemudian dibahas bersama DPR.

Namun, hampir satu bulan setelah RUU Cipta Kerja disetujui di rapat paripurna DPR pada 5 Oktober lalu, presiden belum juga menandatangani naskah undang-undang.

Merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 2011, presiden memiliki waktu paling lama 30 hari untuk menandatangani naskah UU setelah tanggal persetujuan di paripurna.

Jika presiden tidak tanda tangan dalam kurun waktu tersebut, RUU tetap berlaku secara otomatis dan wajib diundangkan.

"Dalam konteks ini tidak ada korelasi antara keberpihakan pemerintah atau presiden kepada buruh dengan tidak ditandatanganinya pengesahan RUU Cipta Kerja oleh presiden, karena demi hukum RUU Cipta kerja akan sah pada tanggal 5 November 2020," ucap Didik.

Anggota DPR itu mengatakan DPR dan pemerintah wajib mempublikasikan UU Cipta Kerja setelah resmi menjadi undang-undang.

Jika demikian, maka selambat-lambatnya UU Cipta Kerja sudah dapat diakses publik pada 5 November mendatang.

"Segera setelah diundangkan maka menjadi kewajiban DPR dan pemerintah untuk menyebarluaskan kepada masyarakat," ujarnya.

Penelusuran Kompas.com, Senin (2/11/2020), belum ada unggahan naskah UU Cipta Kerja baik di situs DPR maupun Kementerian Hukum dan HAM.

Padahal, setelah sempat mengalami beberapa kali perubahan, UU Cipta Kerja telah diserahkan DPR ke Sekretariat Negara pada Rabu (14/10/2020).

Belakangan, dokumen yang telah diserahkan ke Sekretariat Negara itu pun masih mengalami perubahan. Naskah yang semula setebal 812 halaman, berubah menjadi 1.187 halaman.

Selain format naskah yang berubah, juga ada penghapusan ketentuan pengubahan Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang sebelumnya tertuang pada Pasal 40 angka 7.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com