JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto mendorong Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) Cipta Kerja segera setelah resmi diundangkan beberapa hari lagi.
Menurutnya, penerbitan perppu tersebut dapat menunjukkan sikap presiden jika betul-betul berpihak pada tuntutan buruh/pekerja.
"Setidak-setidaknya setelah pengesahan, presiden mengambil langkah legislative review dengan membuat perppu atau pemerintah segara menginisiasi dan mengusulkan revisi terhadap UU Cipta Kerja," kata Didik saat dihubungi, Senin (2/11/2020).
Baca juga: Polisi Akan Kawal Buruh Daftarkan Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK
RUU Cipta Kerja diketahui merupakan usul inisiatif pemerintah yang kemudian dibahas bersama DPR.
Namun, hampir satu bulan setelah RUU Cipta Kerja disetujui di rapat paripurna DPR pada 5 Oktober lalu, presiden belum juga menandatangani naskah undang-undang.
Merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 2011, presiden memiliki waktu paling lama 30 hari untuk menandatangani naskah UU setelah tanggal persetujuan di paripurna.
Jika presiden tidak tanda tangan dalam kurun waktu tersebut, RUU tetap berlaku secara otomatis dan wajib diundangkan.
"Dalam konteks ini tidak ada korelasi antara keberpihakan pemerintah atau presiden kepada buruh dengan tidak ditandatanganinya pengesahan RUU Cipta Kerja oleh presiden, karena demi hukum RUU Cipta kerja akan sah pada tanggal 5 November 2020," ucap Didik.
Anggota DPR itu mengatakan DPR dan pemerintah wajib mempublikasikan UU Cipta Kerja setelah resmi menjadi undang-undang.
Jika demikian, maka selambat-lambatnya UU Cipta Kerja sudah dapat diakses publik pada 5 November mendatang.
"Segera setelah diundangkan maka menjadi kewajiban DPR dan pemerintah untuk menyebarluaskan kepada masyarakat," ujarnya.
Penelusuran Kompas.com, Senin (2/11/2020), belum ada unggahan naskah UU Cipta Kerja baik di situs DPR maupun Kementerian Hukum dan HAM.
Padahal, setelah sempat mengalami beberapa kali perubahan, UU Cipta Kerja telah diserahkan DPR ke Sekretariat Negara pada Rabu (14/10/2020).
Belakangan, dokumen yang telah diserahkan ke Sekretariat Negara itu pun masih mengalami perubahan. Naskah yang semula setebal 812 halaman, berubah menjadi 1.187 halaman.
Selain format naskah yang berubah, juga ada penghapusan ketentuan pengubahan Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang sebelumnya tertuang pada Pasal 40 angka 7.
Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan Asep Warlan, jauh-jauh hari telah mengingatkan Presiden Joko Widodo segera menandatangani naskah UU Cipta Kerja setelah diserahkan oleh DPR.
Ia berharap pemerintah konsisten terhadap gagasan UU Cipta Kerja. Menurut Asep, tidak elok jika presiden kemudian terkesan tak mau mengambil sikap akibat gelombang aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja.
"Secara logika, presiden harus menandatangani ini sebagai undang-undang," ujar Asep, Rabu (14/10/2020).
Asep berpendapat, semakin cepat pemerintah mengundangan RUU Cipta Kerja, maka publik dapat bergerak cepat pula untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Sikap Presiden Jokowi Dinilai Aneh apabila Tak Tanda Tangani UU Cipta Kerja
Selain itu, ia mendorong presiden agar menerbitkan perppu yang isinya menunda pemberlakuan UU Cipta Kerja segera setelah ditandatangani presiden.
Selanjutnya, DPR dan pemerintah kembali membahas UU Cipta Kerja melalui mekanisme legislative review atau executive review.
"Presiden segera undangkan, kasih nomor, masukan lembaran negara, kemudian dalam waktu tidak terlalu lama mengeluarkan perppu untuk menunda pemberlakuan UU ini," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.