JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto di sebuah apartemen di kawasan BSD, Tangerang Selatan, Kamis (29/10/2020).
Hiendra merupakan tersangka penyuap eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Dalam dakwaan Nurhadi dan Rekzy, jaksa penuntut umum KPK (JPU KPK) mengungkap, Hiendra telah memberi suap senilai total Rp 45.726.955.000 kepada Nurhadi dan Rezky.
Baca juga: Akhir Pelarian Hiendra Soenjoto, Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Nurhadi
Suap tersebut diberikan agar Nurhadi dan menantunya mengurus perkara antara PT MIT dan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait sewa-menyewa depo kontainer milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan seluas 26.800 meter persegi di wilayah KBN Marunda.
Selain itu, Hiendra juga menyuap Nurhadi untuk mengurus gugatan perdata yang diajukan Azhar Umar melawan dirinya terkait Rapat Umum Pemengang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT MIT.
Awal mulai buron
Hiendra bersama Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (16/12/2019).
Namun, setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya kerap kali mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga akhirnya ditetapkan sebagai buron pada 13 Februari 2020.
Namun sebelumnya, Kuasa Hukum Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto pernah mengatakan bahwa kliennya punya hak berbohong untuk tak menghadiri panggilan KPK.
"Tersangka itu punya hak untuk berbohong, apalagi mereka juga punya hak untuk tidak mau hadir," ujar advokat Maqdir Ismail di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).
Baca juga: KPK Tangkap Hiendra Soenjoto, Tersangka Penyuap Nurhadi di MA
Pernyataan Maqdir itu menanggapi eksepsi KPK yang menyebut Hiendra meminta sang istri, Lusi Indriati, berbohong dengan menyampaikan kepada penyidik KPK bahwa dirinya tengah berada di Maluku.
Padahal, saat penyidik menggeledah kediamannya, Hiendra sedang berada di Jakarta. Hiendra saat itu sedang menuju rumahnya di Kompleks Sunter Indah, Jalan Sunter Indah VI, Blok HI/2 No 5, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Maqdir menilai aneh terhadap anggapan KPK yang menyebut kliennya tidak kooperatif. Pasalnya, tidak hadir dalam panggilan atau mengajukan praperadilan merupakan hak.
"Sementara sekarang, kok dibilang enggak kooperatif. Mereka datang siang-siang begini kooperatif, enggak kami bilang enggak kooperatif," ucap Maqdir.
"Sementara hakim perintahkan mereka kemarin supaya mereka datang pagi. Kalau itu yang kita bandingkan, ini enggak benar lagi kan," tuturnya.