Pencarian dimulai
Setelah menetapkan Nurhadi cs sebagai DPO, KPK pun telah menggeledah sejumlah tempat untuk mencari Nurhadi cs.
Beberapa lokasi yang sempat digeledah antara lain antara lain rumah mertua Nurhadi di Tulungagung, dan kantor firma hukum milik ipar Nurhadi di Surabaya.
Baca juga: KPK Tahan Hiendra Soenjoto, Tersangka Penyuap Nurhadi untuk 20 Hari ke Depan
Pelarian Nurhadi dan Rezky lebih dahulu berakhir pada Senin (1/6/2020) saat mereka ditangkap di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.
"Kepada tersangka HS (Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal) dan seluruh tersangka KPK yang masih dalam status DPO sampai saat ini, kami ingatkan untuk segera menyerahkan diri kepada KPK," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers penangkapan Nurhadi, Selasa (2/6/2020)
Empat bulan berlalu setelah Nurhadi ditangkap, KPK belum juga menangkap Hiendra yang diduga menyuap Nurhadi dan menantunya itu.
Ketika Nurhadi dan Rezky akhirnya dibawa ke persidangan, Deputi Penindakan KPK Karyoto menegaskan, KPK terus mencari keberadaan Hiendra.
"Dapat dibilang pengejarannya dari kota ke kota, dari waktu ke waktu, saya sampaikan yang ngejar tersangka pemberinya ini masih di lapangan," kata Karyoto dalam konferensi pers, Kamis (22/10/2020).
Ditangkap di apartemen teman
Satu pekan setelahnya, pengejaran KPK akhirnya membuahkan hasil setelah berhasil menangkap Hiendra di sebuah apartemen di kawasan BSD, Kamis (29/10/2020).
Karyoto mengungkapkan, selama 8 bulan berstatus buron, Hiendra bersembunyi di sejumlah tempat antara lain Surabaya, Jakarta, serta sejumlah kota kecil di Pulau Jawa.
Baca juga: Kuasa Hukum Anggap Hiendra Soenjoto Punya Hak Bohong agar Tak Hadiri Panggilan KPK
Karyoto juga menyebut Hiendra mengganti nomor telepon genggam dan keberadaan Hiendra juga ditutupi-tutupi oleh pihak keluarga.
"Namun demikian inilah kerja keras dari anggota dan berbagai informasi yang masuk dari masyarakat kita olah dan akhirnya ya mungkin dibilang hari apesnya dia, hari ini tertangkap," kata Karyoto, Kamis (29/10/2020).
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, Hiendra ditangkap saat berada di sebuah apartemen milik temannya di kawasan BSD, Tangerang Selatan.
Penangkapan Hiendra bermula dari laporan masyarakat yang mengaku mengetahui keberadaan Hiendra di apartemen tersebut.