"Pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2020, penyidik KPK mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan HS yang datang ke salah satu apartemen di berlokasi daerah BSD Tangerang Selatan, pada sekitar pukul 15.30 WIB yang dihuni oleh temannya," kata Lili.
Baca juga: Percakapan Tersangka Hiendra Soenjoto dengan Istrinya Sebelum Melarikan Diri...
Setelah mendapat informasi itu, penyidik KPK kemudian berkoordinasi dengan pihak pengelola apartemen dan petugas keamanan untuk menunggu kesempatan dapat menangkap Hiendra.
Pada pagi keesokan harinya, penyidik mendapati teman Hiendra sedang ingin mengambil barang di mobilnya.
"Dengan dilengkapi surat perintah penangkapan dan penggeledahan, Penyidik KPK dengan disaksikan pengelola apartemen, petugas security apartemen dan polisi, langsung masuk dan menangkap HS yang berada di unit dimaksud," ujar Lili.
Penyidik kemudian membawa Hiendra dan temannya ke kantor KPK. Tim juga membawa 2 unit kendaraan yang diduga dilakukan Hiendra selama pelarian.
Selain itu, penyidik juga membawa alat komunikasi dan barang-barang pribadi milik Hiendra untuk diperiksa lebih lanjut.
Di samping itu, Lili menyebut teman Hiendra yang apartemennya dijadikan tempat persembunyian juga diperiksa oleh KPK.
Baca juga: 8 Bulan Buron, Begini Kronologi Penangkapan Tersangka Penyuap Nurhadi
KPK tidak menutup kemungkinan akan menjadikan teman Hiendra tersebut sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan apabila terindikasi membantu pelarian Hiendra.
"Kalau ternyata memang diindikasikan bahwa selama ini dia memberi kemudahan kepada yang bersangkutan, mungkin saja bisa dikembangkan ke arah sana," ujar Lili.
Ditahan
Kini, Hiendra ditahan KPK untuk 20 hari ke depan.
"Tersangka HS akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 29 Oktober 2020 sampai dengan 17 November 2020 di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Kamis malam.
Lili mengatakan, sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 Hiendra akan menjalani isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 terlebih dahulu.
Hiendra diduga memberikan suap kepada Nurhadi melalui Rezky.
Atas perbuatannya itu Hiendra disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b subsidair Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.