Salin Artikel

Jejak 8 Bulan Buron Hiendra Soenjoto, Tersangka Penyuap Nurhadi Rp 45,7 Miliar

Hiendra merupakan tersangka penyuap eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

Dalam dakwaan Nurhadi dan Rekzy, jaksa penuntut umum KPK (JPU KPK) mengungkap, Hiendra telah memberi suap senilai total Rp 45.726.955.000 kepada Nurhadi dan Rezky.

Suap tersebut diberikan agar Nurhadi dan menantunya mengurus perkara antara PT MIT dan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait sewa-menyewa depo kontainer milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan seluas 26.800 meter persegi di wilayah KBN Marunda.

Selain itu, Hiendra juga menyuap Nurhadi untuk mengurus gugatan perdata yang diajukan Azhar Umar melawan dirinya terkait Rapat Umum Pemengang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT MIT.

Awal mulai buron

Hiendra bersama Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (16/12/2019).

Namun, setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya kerap kali mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga akhirnya ditetapkan sebagai buron pada 13 Februari 2020.

Namun sebelumnya, Kuasa Hukum Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto pernah mengatakan bahwa kliennya punya hak berbohong untuk tak menghadiri panggilan KPK.

"Tersangka itu punya hak untuk berbohong, apalagi mereka juga punya hak untuk tidak mau hadir," ujar advokat Maqdir Ismail di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).

Pernyataan Maqdir itu menanggapi eksepsi KPK yang menyebut Hiendra meminta sang istri, Lusi Indriati, berbohong dengan menyampaikan kepada penyidik KPK bahwa dirinya tengah berada di Maluku.

Padahal, saat penyidik menggeledah kediamannya, Hiendra sedang berada di Jakarta. Hiendra saat itu sedang menuju rumahnya di Kompleks Sunter Indah, Jalan Sunter Indah VI, Blok HI/2 No 5, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Maqdir menilai aneh terhadap anggapan KPK yang menyebut kliennya tidak kooperatif. Pasalnya, tidak hadir dalam panggilan atau mengajukan praperadilan merupakan hak.

"Sementara sekarang, kok dibilang enggak kooperatif. Mereka datang siang-siang begini kooperatif, enggak kami bilang enggak kooperatif," ucap Maqdir.

"Sementara hakim perintahkan mereka kemarin supaya mereka datang pagi. Kalau itu yang kita bandingkan, ini enggak benar lagi kan," tuturnya.

Pencarian dimulai

Setelah menetapkan Nurhadi cs sebagai DPO, KPK pun telah menggeledah sejumlah tempat untuk mencari Nurhadi cs.

Beberapa lokasi yang sempat digeledah antara lain antara lain rumah mertua Nurhadi di Tulungagung, dan kantor firma hukum milik ipar Nurhadi di Surabaya.

Pelarian Nurhadi dan Rezky lebih dahulu berakhir pada Senin (1/6/2020) saat mereka ditangkap di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.

"Kepada tersangka HS (Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal) dan seluruh tersangka KPK yang masih dalam status DPO sampai saat ini, kami ingatkan untuk segera menyerahkan diri kepada KPK," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers penangkapan Nurhadi, Selasa (2/6/2020)

Empat bulan berlalu setelah Nurhadi ditangkap, KPK belum juga menangkap Hiendra yang diduga menyuap Nurhadi dan menantunya itu.

Ketika Nurhadi dan Rezky akhirnya dibawa ke persidangan, Deputi Penindakan KPK Karyoto menegaskan, KPK terus mencari keberadaan Hiendra.

"Dapat dibilang pengejarannya dari kota ke kota, dari waktu ke waktu, saya sampaikan yang ngejar tersangka pemberinya ini masih di lapangan," kata Karyoto dalam konferensi pers, Kamis (22/10/2020).

Ditangkap di apartemen teman

Satu pekan setelahnya, pengejaran KPK akhirnya membuahkan hasil setelah berhasil menangkap Hiendra di sebuah apartemen di kawasan BSD, Kamis (29/10/2020).

Karyoto mengungkapkan, selama 8 bulan berstatus buron, Hiendra bersembunyi di sejumlah tempat antara lain Surabaya, Jakarta, serta sejumlah kota kecil di Pulau Jawa.

Karyoto juga menyebut Hiendra mengganti nomor telepon genggam dan keberadaan Hiendra juga ditutupi-tutupi oleh pihak keluarga.

"Namun demikian inilah kerja keras dari anggota dan berbagai informasi yang masuk dari masyarakat kita olah dan akhirnya ya mungkin dibilang hari apesnya dia, hari ini tertangkap," kata Karyoto, Kamis (29/10/2020).

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, Hiendra ditangkap saat berada di sebuah apartemen milik temannya di kawasan BSD, Tangerang Selatan.

Penangkapan Hiendra bermula dari laporan masyarakat yang mengaku mengetahui keberadaan Hiendra di apartemen tersebut.

"Pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2020, penyidik KPK mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan HS yang datang ke salah satu apartemen di berlokasi daerah BSD Tangerang Selatan, pada sekitar pukul 15.30 WIB yang dihuni oleh temannya," kata Lili.

Setelah mendapat informasi itu, penyidik KPK kemudian berkoordinasi dengan pihak pengelola apartemen dan petugas keamanan untuk menunggu kesempatan dapat menangkap Hiendra.

Pada pagi keesokan harinya, penyidik mendapati teman Hiendra sedang ingin mengambil barang di mobilnya.

"Dengan dilengkapi surat perintah penangkapan dan penggeledahan, Penyidik KPK dengan disaksikan pengelola apartemen, petugas security apartemen dan polisi, langsung masuk dan menangkap HS yang berada di unit dimaksud," ujar Lili.

Penyidik kemudian membawa Hiendra dan temannya ke kantor KPK. Tim juga membawa 2 unit kendaraan yang diduga dilakukan Hiendra selama pelarian.

Selain itu, penyidik juga membawa alat komunikasi dan barang-barang pribadi milik Hiendra untuk diperiksa lebih lanjut.

Di samping itu, Lili menyebut teman Hiendra yang apartemennya dijadikan tempat persembunyian juga diperiksa oleh KPK.

KPK tidak menutup kemungkinan akan menjadikan teman Hiendra tersebut sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan apabila terindikasi membantu pelarian Hiendra.

"Kalau ternyata memang diindikasikan bahwa selama ini dia memberi kemudahan kepada yang bersangkutan, mungkin saja bisa dikembangkan ke arah sana," ujar Lili.

Ditahan

Kini, Hiendra ditahan KPK untuk 20 hari ke depan.

"Tersangka HS akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 29 Oktober 2020 sampai dengan 17 November 2020 di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Kamis malam.

Lili mengatakan, sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 Hiendra akan menjalani isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 terlebih dahulu.

Hiendra diduga memberikan suap kepada Nurhadi melalui Rezky.

Atas perbuatannya itu Hiendra disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b subsidair Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/30/07370301/jejak-8-bulan-buron-hiendra-soenjoto-tersangka-penyuap-nurhadi-rp-457-miliar

Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke