JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan dana dalam kasus korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-poryek yang dikerjakan PT Waskita Karya
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa hal itu didalami penyidik saat memeriksa empat orang saksi dalam kasus tersebut, Senin (26/10/2020).
"Keempat saksi ini ditelusuri juga terkait dugaan penerimaan sejumlah dana dari pelaksanaan proyek fiktif di PT Waskita Karya," kata Ali dalam keterangannya, Senin.
Baca juga: Kasus Proyek Fiktif, KPK Panggil Eks Direktur Keuangan Waskita Karya
Empat saksi yang dimaksud adalah eks Direktur Keuangan PT Waskita Karya Haris Gunawan, PNS Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Michael Tiwang, mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Bali Tol Akhmad Tito Karim dan PNS Dinas PU Pemprov DKI Jakarta Riswan Effendi.
Selain keempat saksi di atas, penyidik juga memeriksa Kasie Logistik Proyek CCTW1 PT Waskita Karya Ebo Sancoyo sebagai saksi dalam kasus ini.
"Ebo Sancoyo (diperiksa) terkait dengan pembuatan dan administrasi kontrak-kontrak yang ada di PT Waskita Karya," ujar Ali.
Baca juga: Kasus Proyek Fiktif Waskita Karya, KPK Dalami Aliran Uang di Rekening Tersangka
Diketahui, KPK menetapkan lima orang terangka dalam kasus ini, yaitu eks Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yang juga eks Dirut PT Jasa Marga Desi Arryani; mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yang kini menjabat Dirut PT Waskita Beton Precast Jarot Subana.
Kemudian, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman, eks Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman, serta eks Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.
Ketua KPK Firli Bahuri menuturkan, kelima tersangka itu diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus pengerjaan proyek-proyek fiktif yang terjadi di Divisi II PT Waskita Karya antara tahun 2009-2015.
Baca juga: Kasus Proyek Fiktif Waskita Karya, KPK Panggil Eks Kadis PU DKI Jakarta
Berdasarkan laporan Badan Pemeriksaan Keuangan, total kerugian yang timbul akibat pekerjaan proyek-proyek fiktif itu mencapai Rp 202 miliar.
"Dengan dugaan terjadi 41 subkontraktor fiktif pada 14 proyek pekerjaan Divisi II PT Waskita Karya Persero yang kami sampaikan tadi melibatkan kerugian negara kurang lebih Rp 202 miliar," ujar Firli, Kamis (23/7/2020).
Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.