Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Surati Jokowi, Minta Jaksa Agung ST Burhanuddin Diberhentikan

Kompas.com - 23/10/2020, 15:35 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyurati Presiden Joko Widodo dan meminta Jokowi memberhentikan Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin, Jumat (23/10/2020).

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, permintaan itu disampaikan karena performa Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan Burhanuddin kerap menimbulkan persoalan.

"Pada hari ini, Jumat 23 Oktober 2020, Indonesia Corruption Watch mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo perihal permintaan untuk memberhentikan ST Burhanudin dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia," kata Kurnia dalam siaran pers, Jumat.

Baca juga: Melalui Surat, Jaksa Pinangki Minta Maaf kepada Jaksa Agung dan Eks Ketua MA

Persoalan yang dimaksud Kurnia terutama terkait penanganan perkara buronan kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Joko S Tjandra, yang juga menyeret jaksa Pinangki Sirna Malasari.

ICW mencatat, ada hal penting yang harus diperhatikan terkait kinerja Kejagung dalam membongkar kasus korupsi Pinangki.

Pertama, Kejagung mengabaikan fugnsi pengawasan Komisi Kejaksaan yang telah dua kali mengirim panggilan pemeriksaan kepada Pinangki.

Kedua, ICW menilai Kejagung terkesan ingin melindungi Pinangi bila dilihat dari dua kejadian yakni wacana pemberian bantuan hukum dari institusi Kejaksaan kepada Pinangki.

Kemudian, penerbitan dan pencabutan Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung Atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan, dan Penahanan Terhadap Jaksa yang Diduga Melakukan Tindak Pidana dalam waktu singkat.

Baca juga: Polemik Nama Jaksa Agung dan Eks Ketua MA di Action Plan Jaksa Pinangki...

Ketiga, Kejagng diduga tidak melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi pada setiap tahap penanganan kasus Pinangki.

"Di luar itu, Kejaksaan Agung bahkan sudah terbukti melakukan tindakan malaadministrasi berupa penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara Joko S Tjandra," kata Kurnia merujuk pada temuan Ombudsman RI.

ICW menilai, Burhanuddin telah gagal megemban tugas sebagai Jaksa Agung berdasarkan alasan-alasan di atas.

"Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinannya, justru tidak mampu menunjukkan profesionalitas dalam menangani perkara Pinangki Sirna Malasari," ujar Kurnia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com