JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Pinangki Sirna Malasari diduga mencatut nama pejabat Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung (MA) dalam upaya mengurus fatwa di MA untuk Djoko Tjandra.
Fatwa itu diurus agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara untuk kasus itu.
Pinangki memasukkan pejabat Kejagung yang bernama Burhanuddin dan pejabat MA bernama Hatta Ali dalam proposal action plan yang disodorkan kepada Djoko Tjandra.
Baca juga: Komisi III dan Jaksa Agung Rapat Bahas Skandal di Kasus Djoko Tjandra
Hal itu terkuak dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan untuk Pinangki di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).
Dalam surat dakwaan, proposal itu berisi 10 poin rencana Pinangki untuk mendapatkan fatwa di MA melalui Kejagung.
Nama pejabat tersebut muncul pada poin kedua, ketiga, keenam, dan ketujuh.
"Action yang ketiga adalah BR (Burhanuddin/pejabat Kejagung) mengirimkan surat kepada HA (Hatta Ali/pejabat MA)," ucap jaksa dalam sidang melalui siaran langsung di akun YouTube KompasTV.
Terkonfirmasi nama jaksa agung dan eks Ketua MA
Di dalam surat dakwaan, tidak ada keterangan lebih lanjut mengenai jabatan kedua pejabat yang namanya disebut.
Jabatan keduanya dikonfirmasi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono saat menjawab pertanyaaan anggota Komisi III DPR dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2020).
Baca juga: Jaksa Agung: Saya Tidak Pernah Berkomunikasi dengan Djoko Tjandra
Ali membenarkan bahwa nama Burhanuddin dalam proposal Pinangki adalah jaksa agung.
Diketahui, jaksa agung yang saat ini menjabat bernama Sanitiar (ST) Burhanuddin.
"Betul, Pak, nama besar sudah disebutkan dalam surat dakwaan (Jaksa Pinangki), di sana disebutkan bahwa inisial BR adalah Pak Burhanudin itu adalah Pak Jaksa Agung saya. Pak Jaksa Agung tidak pernah menghalang-halangi untuk menyebutkan nama itu," ucap Ali.
Selain itu, nama Hatta Ali yang dimaksud dalam proposal adalah mantan Ketua MA periode 2012-2017 dan 2017-2020.
"Kemudian, Hatta disebut mereka itu adalah eks Ketua MA Hatta Ali," ucapnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.