Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marak Kasus Kekerasan di Papua, Ini Saran Bagi Pemerintah

Kompas.com - 22/10/2020, 15:54 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dinilai perlu mengusut kasus kekerasan yang terjadi di Papua hingga ke tahap persidangan dan mengadili pelakunya lewat pengadilan sipil.

Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia LIPI Adriana Elisabeth menilai, hal itu perlu dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi kasus kekerasan yang berkepanjangan di Papua.

"Pengadilannya jangan pengadilan militer kalau memang betul-betul bisa dibuktikan pelakunya adalah TNI. Harus melalui pengadilan sipil, harus transparan prosesnya," ujar Adriana kepada Kompas.com, Kamis (22/10/2020).

Selain itu, proses penanganan kasus-kasus tersebut harus dipublikasikan dan diserahkan kepada pihak korban yang telah menunggu.

Baca juga: Pemerintah Percepat Optimalisasi Penyaluran Bansos di Papua dan Papua Barat

Di samping pengusutan kasus, pemerintah dinilai juga perlu melakukan langkah-langkah pemulihan korban.

Menurutnya, banyak aspek kehidupan masyarakat yang terdampak akibat terjadinya konflik. Misalnya, terbatasnya akses terhadap layanan kesehatan maupun pendidikan.

Kelanjutan kehidupan sehari-hari masyarakat yang terdampak juga dipertanyakan, seperti mereka yang mengungsi. Ada pula masyarakat yang mengalami trauma.

Adriana menilai, pemerintah masih melupakan penanganan terhadap masyarakat yang terdampak.

"Mungkin pendekatannya memang terlalu parsial ya selama ini. Jadi kalau konflik bersenjata, kirim pasukan. Kalau masalah infrastruktur, kirim ini. Tapi yang korban dari konflik itu sendiri enggak pernah ada yang tolong," tutur dia.

Baca juga: Mahfud: Keliru Rakyat Minta TNI-Polri Ditarik dari Papua, yang Minta Itu KKB

Menurutnya, kasus kekerasan di Papua yang marak terjadi belakangan ini memiliki sejarah panjang.

Ia menilai, sumber-sumber kekerasan hingga konflik terus terjadi juga perlu ditelusuri dan ditangani oleh pemerintah.

Adriana mengungkapkan, penanganan terhadap masalah non-ekonomi di Papua sebenarnya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua.

Akan tetapi, ia menilai hal tersebut tidak digunakan untuk mengatasi masalah yang menjadi sumber maraknya kasus kekerasan.

"Itu ada dalam UU Otsus mengenai pengadilan HAM dan pembentukan komisi kebenaran dan rekonsiliasi. Itu sebenarnya bagian untuk mengatasi persoalan non-ekonomi," ucap dia.

Terakhir, pemerintah diminta membuka ruang dialog untuk membahas penyelesaian isu HAM.

Baca juga: Menag Ajak Santri Pesantren Sejahterakan Tanah Papua

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com