Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muncul Draf UU Cipta Kerja 1.187 Halaman, Ahli: Tak Masuk Akal kalau Perubahan "Font" dan "Margin"

Kompas.com - 22/10/2020, 15:47 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum tata negara pada Universitas Andalas, Feri Amsari mencurigai adanya perubahan substansial di dalam UU Cipta Kerja menyusul beredarnya draf UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman.

Feri mengatakan, perubahan jumlah halaman dari 812 menjadi 1.187 tidak mungkin hanya disebabkan oleh perubahan format seperti font dan margin tulisan.

"Tidak masuk akal kalau hanya perubahan font dan margin, itu dipastikan ada perubahan substansial, itu akan semakin membuktikan memang ada permasalahan," kata Feri saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/10/2020).

Baca juga: Luhut: Sayalah yang Mencetuskan Omnbus Law UU Cipta Kerja

DPR menyerahkan draf RUU Cipta Kerja setebal 812 halaman kepada Pemerintah.

Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah menerima naskah UU Cipta Kerja terbatu setebal 1.187 dari Pemerintah.

Menurut Feri, perubahan jumlah halaman tersebut tidak mungkin disebabkan oleh perubahan format tulisan.

Lagipula, kata Feri, Pemerintah tidak berhak mengotak-atik draf yang sudah disetujui DPR dan diserahkan ke Pemerintah.

"Hanya sekadar ditandatangani presiden, presiden tidak berhak memeriksa substansi karena sudah disetujui bersama. Kalau terjadi perubahan-perubahan lain, itu mengingkari persetujuan bersama," kata Feri.

Baca juga: MUI dan Muhammadiyah Terima Draf UU Cipta Kerja Terbaru, Tebalnya 1.187 Halaman

Ia mengatakan, beredarnya draf UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman ini semakin menunjukkan proses penyusunan UU Cipta Kerja yang cacat formil.

"Ini memperlihatkan ada cacat formil yang luar biasa yang tidak bisa diututupi pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang bahwa banyak sekali yang diubah," kata Feri.

Majelis Ulama Indonesia ( MUI) dan Muhammadiyah menerima naskah Undang-Undang (UU) Cipta Kerja terbaru.

Wakil Ketua Umum MUI Muhyidin Junaidi mengatakan, naskah UU Cipta Kerja yang diterima tersebut setebal 1.187 halaman.

"Iya, MUI dan Muhammadiyah sama-sama terima yang tebalnya 1.187 halaman. Soft copy dan hard copy dari Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara)," kata Muhyidin kepada Kompas.com, Kamis (22/10/2020).

Baca juga: 8.000 Personel Gabungan Disiapkan untuk Amankan Demo Tolak UU Cipta Kerja Hari Ini

Sebelum draf 1.187 halaman itu beredar, sebelumnya terdapat sejumlah draf RUU Cipta Kerja antara lain setebal 1.082 halaman, 905 halaman, 1.035 halaman, dan 812 halaman.

Draf RUU Cipta Kerja setebal 812 halaman itulah yang kemudian diserahkan DPR ke Presiden Joko Widodo pada Rabu (14/10/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com