Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waketum MUI Minta Jokowi Tunda Pelaksanaan UU Cipta Kerja

Kompas.com - 22/10/2020, 15:44 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhyidin Junaidi mengusulkan Presiden Joko Widodo menunda pelaksanaan Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

Hal itu disampaikan Muhyidin sebagai alternatif jika Jokowi enggan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan UU Cipta Kerja.

"Itulah maka dibutuhkan sikap kenegarawanan seorang pemimpin. Dia bukan hanya presiden, dia harus bersikap negarawan. Kalau memang ditolak oleh rakyat ya harus cari jalan keluar," kata Muhyidin kepada Kompas.com, Kamis (22/10/2020).

Baca juga: Politisi PDI-P: UU Cipta Kerja Bicara soal Kemajuan, tapi DPR Gagal Komunikasikan ke Masyarakat

"Seperti dia (Jokowi) bilang tak mau mengeluarkan Perppu ya sudah tunda saja pelaksanaannya. Itu kan ada solusi. Sehingga tidak menimbulkan pro kontra yang lebih luas di masyarakat," lanjut Muhyidin.

Ia menambahkan gelombang protes UU Cipta Kerja dari buruh dan mahasiwa yang tak kunjung selesai akan menghadirkan situasi sosial yang tak kondusif.

Hal tersebut dikhawatirkan akan berdampak pada kehidupan ekonomi masyarakat.

Ia pun meminta Jokowi tak buru-buru membuat peraturan turunan dari UU Cipta Kerja berupa Peraturan Pemerintah (PP) karena dikhawatirkan akan makin memperkuat ketentuan UU tersebut yang ditolak masyarakat.

"Peraturan turunan bukan solusi terbaik. Dia kan tidak bisa melebihi kewenangan undang-undang. Kalau memang di atasnya tidak boleh di bawahnya juga tidak boleh. Tidak mungkin di atasnya tidak boleh di bawahnya boleh, itu kan kontradiktif," tutur Muhyidin.

"Ya sudah kita cari win win solutionnya yang terbaik kaya gimana. Misalkan penerapannya (UU Cipta Kerja) ditunda. Kita kan banyak cara," lanjut dia.

Baca juga: Luhut: Sayalah yang Mencetuskan Omnbus Law UU Cipta Kerja

Sebelumnya MUI menyatakan sikap menolak UU Cipta Kerja. Tak berselang lama, Presiden Jokowi mengutus Menteri Sekretaris Negara Pratikno untuk menyerahkan naskah final UU Cipta Kerja sekaligus memperbincangkannya dengan Muhyidin. 

Muhyidin pun menyatakan MUI tetap tegas sesuai pendiriannya yakni menolak UU Cipta Kerja jika di dalam naskah final masih ada pasal-pasal yang merugikan masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com