Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi PDI-P: UU Cipta Kerja Bicara soal Kemajuan, tapi DPR Gagal Komunikasikan ke Masyarakat

Kompas.com - 22/10/2020, 15:18 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko mengatakan, sejatinya UU Cipta Kerja dibuat dalam rangka menjemput kemajuan bangsa.

Berdasarkan pertemuannya dengan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu, ia mengatakan, UU Cipta Kerja akan membuka hambatan investasi dan melahirkan kemudahan berusaha.

"Omnibus law itu memang diarahkan berbicara soal kemajuan dan debirokratisasi. Karena UU ini diharapkan membuka pori-pori birokrasi yang sudah sekian lama menghambat, menelantarkan proses perizinan, proses lahirnya entrepreneurship," ujar Budiman dalam diskusi daring, Kamis (22/10/2020).

Baca juga: Komnas Perempuan Rekomendasikan Pemerintah Koreksi UU Cipta Kerja

Di lain sisi, ia memahami gelombang penolakan masyarakat yang begitu besar terhadap UU Cipta Kerja.

Budiman sendiri mengaku mengkritisi sejumlah hal dalam UU Cipta Kerja, seperti soal ketenagakerjaan dan lingkungan.

"Ada beberapa hal yang saya enggak setuju juga, saya kritik juga ke partai saya, terutama sektor ketenagakerjaan dan lingkungan," katanya.

Menurutnya, penolakan keras terhadap UU Cipta Kerja ini salah satunya disebabkan karena fraksi-fraksi di DPR tidak dapat mengkomunikasikan isi UU tersebut dengan baik kepada publik.

Baca juga: Kominfo: UU Cipta Kerja Bikin Tarif Internet di Indonesia Makin Murah

Budiman berpendapat, DPR sibuk mengampanyekan peningkatan investasi dengan adanya UU Cipta Kerja.

Sementara, kata-kata "investasi" itu sendiri memiliki kesan negatif di masyarakat.

Dia mengatakan, semestinya DPR dapat menyampaikan hal-hal yang relevan dengan masyarakat, seperti soal kemudahan dan pemberdayaan BUM Desa, koperasi, serta UMKM.

"Saya tidak terlalu yakin sebagian DPR bisa memahami ini, sehingga bisa gagal membangun komunikasi dengan civil society," tutur Budiman.

"Padahal mereka butuh jaminan omnibus law tidak menyengsengsarakan mereka, yang sebenarnya ada beberapa yang bisa dijawab oleh DPR, tapi tidak dijawab dengan argumen yang utuh dan relevan. Bukan hanya sekadar kita butuh investasi-investasi," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com