Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat KPK Dikritik Soal Rencana Pengadaan Mobil Dinas di Tengah Pandemi

Kompas.com - 19/10/2020, 05:29 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Rencana pengadaan mobil dinas bagi pimpinan, Dewan Pengawas, serta pejabat struktural Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai polemik. Di samping karena muncul di tengah situasi pandemi Covid-19, mencuatnya rencana itu dinilai tidak diiringi dengan peningkatan kualitas KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri.

Tak heran bila kemudian rencana itu menuai kritik dari berbagai pihak, mulai dari kalangan masyarakat sipil hingga mantan pimpinan KPK periode sebelumnya. Bahkan, Dewan Pengawas menolak rencana pengadaan tersebut lantaran tidak pernah mengusulkannya.

Terungkapnya rencana pengadaan itu bermula dari informasi Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Ia menyebut, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat tela menyetujui usulan anggaran yang diajukan KPK untuk tahun depan.

“Dalam anggaran KPK 2021, informasi yang kami terima benar telah ada persetujuan,” kata Ali di Jakarta, Kamis (15/10/2020).

Baca juga: Disetujui DPR, Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Akan Dapat Mobil Dinas

Ia menegaskan, anggaran pengadaan mobil jabatan itu masih belum final karena masih dalam pembahasan dan penelaahan bersama Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, anggaran mobil dinas yang direncanakan sebesar Rp 1,45 miliar untuk kendaraan yang akan digunakan oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Sementara, masing-masing Rp 1 miliar untuk kendaraan yang akan digunakan oleh para Wakil Ketua KPK.

Sebagai pejabat negara, anggota Komisi III DPR Dimyati Natakusumah menilai, wajar bila pimpinan KPK dilengkapi dengan sarana dan prasaran yang memadai termasuk mobilnya. Ia pun tak mempersoalkan rencana pengadaan mobil dinas tersebut.

“Kalau mereka mau tugas lalu harus pinjam kiri-kanan, sewa kanan-kiri, nanti mobilnya bermasalah dan ujungnya akan dipermasalahkan publik,” ungkap Dimyati di Jakarta, Jumat (16/10/2020), seperti dilansir dari Antara.

Baca juga: Anggota Komisi III DPR: Anggaran Mobil Dinas Baru Diusulkan KPK

Sementara itu, anggota Komisi III lainnya, Wihadi Wiyanto menilai, wajar jika pimpinan, Dewan Pengawas dan pejabat struktural KPK mendapatkan mobil dinas. Sebab, ia menyebut, KPK sudah cukup banyak menyelamatkan yang negara.

Pada semester I-2020, total uang negara yang telah berhasil diselamatkan Lembaga Antikorupsi itu mencapai Rp 90,5 triliun.

“Jadi saya kira ini tidak perlu dipermasalahkan, karena memang sudah selayaknya komisioner KPK mendapatkan mobil dinas,” ucap Wihadi saat dihubungi, Jumat, seperti dilansir dari Tribunnews.com.

Kritik publik

Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa mengatakan, selama ini pimpinan dan Dewan Pengawas KPK memang tidak memiliki mobil dinas. Namun sebagai gantinya, mereka diberi tunjangan transportasi untuk mendukung mobilitas mereka.

Untuk Ketua KPK dan Ketua Dewan Pengawas KPK, besaran tunjangan transportasi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 82 Tahun 2015 dan Perpres Nomor 6 Tahun 2020, yaitu Rp 29.546.000.

Adapun tunjangan transportasi Wakil Ketua KPK dan anggota Dewan Pengawas jika mengacu beleid yang sama sebesar Rp 27.330.000.

Baca juga: Pimpinan KPK Dapat Mobil Dinas di Tengah Pandemi Covid-19, ICW: Tidak Etis

“Jika kendaraan dinas nantinya dimungkinkan pada tahun 2021 untuk diberikan kepada Pimpinan dan Dewas KPK, tentu tunjangan transportasi yang selama ini diterima dipastikan tidak akan diterima lagi. Sehingga, tidak berlaku ganda,” ucap Cahya dalam konferensi pers, Jumat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com