Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, rencana pengadaan fasilitas tambahan bagi pimpinan KPK itu seharusnya diikuti dengan peningkatan performa kinerja mereka.
Belum adanya prestasi mencolok yang telah dihasilkan KPK, imbuh Kurnia, membuat rencana pengadaan mobil dinas itu terkesan tidak etis. Terlebih saat ini masyarakat tengah dihadapkan pada kondisi perekonomian yang sulit akibat pandemi Covid-19.
“Sehingga tidak etis jika malah meminta anggaran untuk pembelian mobil dinas seharga miliaran tersebut,” kata Kurnia, Kamis.
Baca juga: Dewan Pengawas KPK Tolak Pemberian Mobil Dinas
Tak hanya kelompok masyarakat sipil, sejumlah mantan pimpinan KPK pun menyoal rencana pengadaan mobil dinas itu.
Mantan Ketua KPK periode 2011-2015, Abraham Samad menyebut, seharusnya para pimpinan KPK dapat menunjukkan empati kepada masyarakat yang tengah kesulitan dalam menghadapi pandemi. Ia juga membandingkan bagaimana pimpinan KPK di periode kepemimpinannya yang justru menggunakan mobil dinas bekas mobil dinas pimpinan KPK periode sebelumnya.
Hal senada juga disampaikan oleh mantan Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Laode M Syarif. Menurut dia, tidak pantas bila pimpinan, Dewan Pengawas, dan pejabat struktural KPK memperoleh fasilitas mobil dinas. Terlebih, rencana itu muncul di tengah situasi pandemi seperti saat ini.
Baca juga: Rencana Mobil Dinas bagi Pimpinan KPK, BW: Perbuatan Tercela jika Diterima
Sementara itu, mantan Wakil Ketua KPK periode 2011-2015 Bambang Widjojanto menilai, dengan diterimanya mobil dinas tersebut, maka pimpinan KPK berpotensi menerima double pembiayaan di dalam struktur gajinya. Sehingga, ada potensi terjadinya pelanggaran kode etik dan perilaku bila hal itu terjadi.
Adapun Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang menilai, rencana pemberian mobil tersebut tidak tepat. Berkaca pada pengalamannya saat memimpin Komisi Antirasuah itu, Saut bahkan menggunakan mobil pribadinya saat menjalankan tugas sehari-hari.
“Itu sebabnya empat tahun tugas di KPK pakai Innova lancar-lancar dan aman-aman saja. Paling kalau mau tugas ke Papua pagi-pagi jam 5 sudah jalan, dingin. Mikir Innova apa ada pemanasnya,” kata Saut, Kamis.
Baca juga: Pimpinan KPK Dapat Mobil Dinas, ICW Sebut Praktik Hedonisme Tak Lagi Mengagetkan
Ketua Dwan Pengawas KPK Tumpak Panggabean menegaskan, akan menolak rencana pemberian mobil dinas tersebut. Pasalnya, selama ini Dewan Pengawas KPK telah menerima tunjangan transportasi, sehingga tidak memerlukan mobil dinas tersebut.
Ia bahkan mengaku, pihaknya tidak pernah mengusulkan pengadaan mobil dinas bagi Dewan Pengawas. Tumpak juga tidak mengetahui dari mana asal muasal usulan tersebut.
Sementara itu, Ali Fikri menyatakan, Dewan Pengawas meman tidak pernah dilibatkan dalam rencana pengadaan mobil dinas itu. Karena soal rencana penganggaran menjadi tugas dari Sekretariat Jenderal.
Ia pun menghormati sikap Dewan Pengawas yang secara tegas menolak rencana pemberian mobil dinas itu.
Baca juga: Sekjen KPK: Pemberian Mobil Dinas untuk Mendukung Tugas Pimpinan
Setelah menuai polemik di masyarakat, Cahya Harefa mengungkapkan, KPK memutuskan akan meninjau ulang rencana pengadaan mobil dinas itu. Peninjauan dilakukan untuk memastikan kesesuaiannya dengan aturan yang berlaku.
Sedangkan Ali Fikri menuturkan, peninjauan ulang dilakukan untuk menentukan penempatan anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk pengadaan mobil dinas itu.
Namun ICW meminta KPK untuk tidak meninjau ulang rencana pengadaan mobil dinas itu. Melainkan, sebainya proses pembahasan dan pengadaan mobil dinas itu dibatalkan.
Menurut Kurnia, adanya peninjauan ulang berpotensi memunculkan multitafsir di masyarakat. Sebab, tidak menutup kemungkinan rencana itu tetap direalisasikan.
Baca juga: ICW Desak Pembahasan Pembelian Mobil Dinas Pimpinan KPK Dihentikan
Kondisi seperti ini, imbuh dia, pernah terjadi saat pimpinan KPK mengusulkan kenaikan gaji hingga Rp 300 juta beberapa waktu lalu.
“Saat itu pernyataan pimpinan KPK seolah-olah menolak, akan tetapi diduga keras pembahasan tersebut tetap berlanjut,” kata Kurnia dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (18/10/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.