JAKARTA, KOMPAS.com - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan bahwa rencana pemberian mobil dinas jabatan bagi pejabat KPK tidak melibatkan Dewan Pengawas (Dewas).
Ali mengatakan, Dewas tidak dilibatkan karena rencana pengadaan mobil dinas erat kaitannya dengan penganggaran yang menjadi kewenangan Sekretariat Jenderal KPK.
"Ini kan melihatnya dari sisi anggaran KPK secara keseluruhan yang di dalamnya antara lain adalah rencana untuk pengadaan mobil dinas. Kalau kemudian berbicara mengenai anggaran ini, memang leading sector-nya ada di kesekjenan," kata Ali dalam konferensi pers, Jumat (16/10/2020).
Baca juga: Menuai Kritik, Rencana Pemberian Mobil Dinas bagi Pimpinan KPK Ditinjau Ulang
Ali menuturkan, rencana pengadaan mobil dinas tersebut sudah melalui mekanisme di dalam proses penyusunan anggaran 2021.
KPK pun menghormati sikap Dewan Pengawas KPK yang tegas menolak rencana pemberian mobil dinas tersebut.
"Tentu kami menghormati apa yang disampaikan oleh pihak Dewas dan itu adalah bagian dari dinamika dan diskusi di internal KPK," ujar Ali.
Baca juga: Dewan Pengawas KPK Tolak Pemberian Mobil Dinas
Ali menambahkan, penolakan dari Dewan Pengawas KPK tersebut merupakan salah satu pertimbangan KPK yang akhirnya memutuskan untuk meninjau kembali rencana pengadaan mobil dinas tersebut.
"Kami sungguh-sungguh memperhatikan, baik itu masukan dari masyarakat, dari siapapun yang kami juga mengikuti terkait dengan perekmbangan itu. Oleh karena itu, kami meninjau ulang untuk pembahasan terkait dengan rencana pengadaan mobil dinas ini," kata Ali.
Diberitakan sebelumnya, Dewas KPK menolak pemberian mobil dinas. Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean mengatakan, pihaknya tidak pernah mengusulkan pengadaan mobil dinas.
"Kami dari Dewas enggak pernah mengusulkan diadakan mobil dinas bagi Dewas. Kami tidak tahu usulan dari mana itu. Kalaupun benar, kami Dewas punya sikap menolak pemberian mobil dinas tersebut," kata Tumpak kepada Kompas.com, Kamis (15/10/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.