Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat KPK Dikritik Soal Rencana Pengadaan Mobil Dinas di Tengah Pandemi

Kompas.com - 19/10/2020, 05:29 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Rencana pengadaan mobil dinas bagi pimpinan, Dewan Pengawas, serta pejabat struktural Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai polemik. Di samping karena muncul di tengah situasi pandemi Covid-19, mencuatnya rencana itu dinilai tidak diiringi dengan peningkatan kualitas KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri.

Tak heran bila kemudian rencana itu menuai kritik dari berbagai pihak, mulai dari kalangan masyarakat sipil hingga mantan pimpinan KPK periode sebelumnya. Bahkan, Dewan Pengawas menolak rencana pengadaan tersebut lantaran tidak pernah mengusulkannya.

Terungkapnya rencana pengadaan itu bermula dari informasi Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Ia menyebut, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat tela menyetujui usulan anggaran yang diajukan KPK untuk tahun depan.

“Dalam anggaran KPK 2021, informasi yang kami terima benar telah ada persetujuan,” kata Ali di Jakarta, Kamis (15/10/2020).

Baca juga: Disetujui DPR, Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Akan Dapat Mobil Dinas

Ia menegaskan, anggaran pengadaan mobil jabatan itu masih belum final karena masih dalam pembahasan dan penelaahan bersama Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, anggaran mobil dinas yang direncanakan sebesar Rp 1,45 miliar untuk kendaraan yang akan digunakan oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Sementara, masing-masing Rp 1 miliar untuk kendaraan yang akan digunakan oleh para Wakil Ketua KPK.

Sebagai pejabat negara, anggota Komisi III DPR Dimyati Natakusumah menilai, wajar bila pimpinan KPK dilengkapi dengan sarana dan prasaran yang memadai termasuk mobilnya. Ia pun tak mempersoalkan rencana pengadaan mobil dinas tersebut.

“Kalau mereka mau tugas lalu harus pinjam kiri-kanan, sewa kanan-kiri, nanti mobilnya bermasalah dan ujungnya akan dipermasalahkan publik,” ungkap Dimyati di Jakarta, Jumat (16/10/2020), seperti dilansir dari Antara.

Baca juga: Anggota Komisi III DPR: Anggaran Mobil Dinas Baru Diusulkan KPK

Sementara itu, anggota Komisi III lainnya, Wihadi Wiyanto menilai, wajar jika pimpinan, Dewan Pengawas dan pejabat struktural KPK mendapatkan mobil dinas. Sebab, ia menyebut, KPK sudah cukup banyak menyelamatkan yang negara.

Pada semester I-2020, total uang negara yang telah berhasil diselamatkan Lembaga Antikorupsi itu mencapai Rp 90,5 triliun.

“Jadi saya kira ini tidak perlu dipermasalahkan, karena memang sudah selayaknya komisioner KPK mendapatkan mobil dinas,” ucap Wihadi saat dihubungi, Jumat, seperti dilansir dari Tribunnews.com.

Kritik publik

Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa mengatakan, selama ini pimpinan dan Dewan Pengawas KPK memang tidak memiliki mobil dinas. Namun sebagai gantinya, mereka diberi tunjangan transportasi untuk mendukung mobilitas mereka.

Untuk Ketua KPK dan Ketua Dewan Pengawas KPK, besaran tunjangan transportasi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 82 Tahun 2015 dan Perpres Nomor 6 Tahun 2020, yaitu Rp 29.546.000.

Adapun tunjangan transportasi Wakil Ketua KPK dan anggota Dewan Pengawas jika mengacu beleid yang sama sebesar Rp 27.330.000.

Baca juga: Pimpinan KPK Dapat Mobil Dinas di Tengah Pandemi Covid-19, ICW: Tidak Etis

“Jika kendaraan dinas nantinya dimungkinkan pada tahun 2021 untuk diberikan kepada Pimpinan dan Dewas KPK, tentu tunjangan transportasi yang selama ini diterima dipastikan tidak akan diterima lagi. Sehingga, tidak berlaku ganda,” ucap Cahya dalam konferensi pers, Jumat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com