JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Harefa mengatakan, tunjangan transportasi bagi pimpinan dan Dewan Pengawas KPK akan dihapuskan jika menerima mobil dinas jabatan.
Cahya mengatakan, ketentuan tersebut bertujuan agar Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK tidak memperoleh fasilitas yang berlaku ganda.
"Jika kendaraan dinas nantinya dimungkinkan pada tahun 2021 untuk diberikan kepada Pimpinan dan Dewas KPK tentu tunjangan transportasi yang selama ini diterima dipastikan tidak akan diterima lagi sehingga tidak berlaku ganda," kata Cahya dalam konferensi pers, Jumat (16/10/2020).
Baca juga: Sekjen KPK: Pemberian Mobil Dinas untuk Mendukung Tugas Pimpinan
Cahya menuturkan, selama ini pimpinan, Dewan Pengawas, pejabat struktural dan seluruh pegawai KPK tidak memiliki kendaraan dinas.
Namun, pimpinan dan Dewan Pengawas KPK mendapat tunjangan transportasi yang jumlahnya tidak sedikit.
Berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2015 dan Perpres Nomor 6 Tahun 2020, Ketua KPK dan Ketua Dewan Pengawas KPK memperoleh tunjangan transportasi senilai Rp 29.546.000.
Sedangkan Wakil Ketua KPK dan anggota Dewan Pengawas KPK memperoleh tunjangan transportasi senilai Rp 27.330.000.
"Khusus Pimpinan dan Dewas KPK ada tunjangan transportasi yang telah dikompensasikan dan termasuk dalam komponen gaji," kata Cahya.
Baca juga: Menuai Kritik, Rencana Pemberian Mobil Dinas bagi Pimpinan KPK Ditinjau Ulang
Dalam kesempatan yang sama, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, pimpinan dan Dewan Pengawas KPK masih menggunakan kendaraan pribadi atau kendaraan umum saat pergi dan pulang bekerja.
Kendaraan operasional KPK, kata Ali, hanya digunakan untuk kepentingan pekerjaan setelah para Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK tiba di kantor.
"Ketika melakukan dinas, apakah kemudian ada undangan dan seterusnya, itu menggunakan kendaraan operasional yang ada di KPK, jadi tidak ada kendaraan dinas jabatan," kata Ali.
KPK akhirnya memutuskan untuk meninjau ulang rencana pemberian mobil dinas jabatan tersebut setelah menuai kritik dari berbagai pihak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.