Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekjen: Tunjangan Transportasi Akan Dihapus jika Pimpinan KPK Terima Mobil Dinas

Kompas.com - 16/10/2020, 23:27 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Harefa mengatakan, tunjangan transportasi bagi pimpinan dan Dewan Pengawas KPK akan dihapuskan jika menerima mobil dinas jabatan.

Cahya mengatakan, ketentuan tersebut bertujuan agar Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK tidak memperoleh fasilitas yang berlaku ganda.

"Jika kendaraan dinas nantinya dimungkinkan pada tahun 2021 untuk diberikan kepada Pimpinan dan Dewas KPK tentu tunjangan transportasi yang selama ini diterima dipastikan tidak akan diterima lagi sehingga tidak berlaku ganda," kata Cahya dalam konferensi pers, Jumat (16/10/2020).

Baca juga: Sekjen KPK: Pemberian Mobil Dinas untuk Mendukung Tugas Pimpinan

Cahya menuturkan, selama ini pimpinan, Dewan Pengawas, pejabat struktural dan seluruh pegawai KPK tidak memiliki kendaraan dinas.

Namun, pimpinan dan Dewan Pengawas KPK mendapat tunjangan transportasi yang jumlahnya tidak sedikit.

Berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2015 dan Perpres Nomor 6 Tahun 2020, Ketua KPK dan Ketua Dewan Pengawas KPK memperoleh tunjangan transportasi senilai Rp 29.546.000.

Sedangkan Wakil Ketua KPK dan anggota Dewan Pengawas KPK memperoleh tunjangan transportasi senilai Rp 27.330.000.

"Khusus Pimpinan dan Dewas KPK ada tunjangan transportasi yang telah dikompensasikan dan termasuk dalam komponen gaji," kata Cahya.

Baca juga: Menuai Kritik, Rencana Pemberian Mobil Dinas bagi Pimpinan KPK Ditinjau Ulang

Dalam kesempatan yang sama, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, pimpinan dan Dewan Pengawas KPK masih menggunakan kendaraan pribadi atau kendaraan umum saat pergi dan pulang bekerja.

Kendaraan operasional KPK, kata Ali, hanya digunakan untuk kepentingan pekerjaan setelah para Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK tiba di kantor.

"Ketika melakukan dinas, apakah kemudian ada undangan dan seterusnya, itu menggunakan kendaraan operasional yang ada di KPK, jadi tidak ada kendaraan dinas jabatan," kata Ali.

KPK akhirnya memutuskan untuk meninjau ulang rencana pemberian mobil dinas jabatan tersebut setelah menuai kritik dari berbagai pihak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com