Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat KPK Dikritik Soal Rencana Pengadaan Mobil Dinas di Tengah Pandemi

Kompas.com - 19/10/2020, 05:29 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Rencana pengadaan mobil dinas bagi pimpinan, Dewan Pengawas, serta pejabat struktural Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai polemik. Di samping karena muncul di tengah situasi pandemi Covid-19, mencuatnya rencana itu dinilai tidak diiringi dengan peningkatan kualitas KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri.

Tak heran bila kemudian rencana itu menuai kritik dari berbagai pihak, mulai dari kalangan masyarakat sipil hingga mantan pimpinan KPK periode sebelumnya. Bahkan, Dewan Pengawas menolak rencana pengadaan tersebut lantaran tidak pernah mengusulkannya.

Terungkapnya rencana pengadaan itu bermula dari informasi Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Ia menyebut, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat tela menyetujui usulan anggaran yang diajukan KPK untuk tahun depan.

“Dalam anggaran KPK 2021, informasi yang kami terima benar telah ada persetujuan,” kata Ali di Jakarta, Kamis (15/10/2020).

Baca juga: Disetujui DPR, Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Akan Dapat Mobil Dinas

Ia menegaskan, anggaran pengadaan mobil jabatan itu masih belum final karena masih dalam pembahasan dan penelaahan bersama Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, anggaran mobil dinas yang direncanakan sebesar Rp 1,45 miliar untuk kendaraan yang akan digunakan oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Sementara, masing-masing Rp 1 miliar untuk kendaraan yang akan digunakan oleh para Wakil Ketua KPK.

Sebagai pejabat negara, anggota Komisi III DPR Dimyati Natakusumah menilai, wajar bila pimpinan KPK dilengkapi dengan sarana dan prasaran yang memadai termasuk mobilnya. Ia pun tak mempersoalkan rencana pengadaan mobil dinas tersebut.

“Kalau mereka mau tugas lalu harus pinjam kiri-kanan, sewa kanan-kiri, nanti mobilnya bermasalah dan ujungnya akan dipermasalahkan publik,” ungkap Dimyati di Jakarta, Jumat (16/10/2020), seperti dilansir dari Antara.

Baca juga: Anggota Komisi III DPR: Anggaran Mobil Dinas Baru Diusulkan KPK

Sementara itu, anggota Komisi III lainnya, Wihadi Wiyanto menilai, wajar jika pimpinan, Dewan Pengawas dan pejabat struktural KPK mendapatkan mobil dinas. Sebab, ia menyebut, KPK sudah cukup banyak menyelamatkan yang negara.

Pada semester I-2020, total uang negara yang telah berhasil diselamatkan Lembaga Antikorupsi itu mencapai Rp 90,5 triliun.

“Jadi saya kira ini tidak perlu dipermasalahkan, karena memang sudah selayaknya komisioner KPK mendapatkan mobil dinas,” ucap Wihadi saat dihubungi, Jumat, seperti dilansir dari Tribunnews.com.

Kritik publik

Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa mengatakan, selama ini pimpinan dan Dewan Pengawas KPK memang tidak memiliki mobil dinas. Namun sebagai gantinya, mereka diberi tunjangan transportasi untuk mendukung mobilitas mereka.

Untuk Ketua KPK dan Ketua Dewan Pengawas KPK, besaran tunjangan transportasi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 82 Tahun 2015 dan Perpres Nomor 6 Tahun 2020, yaitu Rp 29.546.000.

Adapun tunjangan transportasi Wakil Ketua KPK dan anggota Dewan Pengawas jika mengacu beleid yang sama sebesar Rp 27.330.000.

Baca juga: Pimpinan KPK Dapat Mobil Dinas di Tengah Pandemi Covid-19, ICW: Tidak Etis

“Jika kendaraan dinas nantinya dimungkinkan pada tahun 2021 untuk diberikan kepada Pimpinan dan Dewas KPK, tentu tunjangan transportasi yang selama ini diterima dipastikan tidak akan diterima lagi. Sehingga, tidak berlaku ganda,” ucap Cahya dalam konferensi pers, Jumat.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, rencana pengadaan fasilitas tambahan bagi pimpinan KPK itu seharusnya diikuti dengan peningkatan performa kinerja mereka.

Belum adanya prestasi mencolok yang telah dihasilkan KPK, imbuh Kurnia, membuat rencana pengadaan mobil dinas itu terkesan tidak etis. Terlebih saat ini masyarakat tengah dihadapkan pada kondisi perekonomian yang sulit akibat pandemi Covid-19.

“Sehingga tidak etis jika malah meminta anggaran untuk pembelian mobil dinas seharga miliaran tersebut,” kata Kurnia, Kamis.

Baca juga: Dewan Pengawas KPK Tolak Pemberian Mobil Dinas

Disoal 4 eks pimpinan KPK

Tak hanya kelompok masyarakat sipil, sejumlah mantan pimpinan KPK pun menyoal rencana pengadaan mobil dinas itu.

Mantan Ketua KPK periode 2011-2015, Abraham Samad menyebut, seharusnya para pimpinan KPK dapat menunjukkan empati kepada masyarakat yang tengah kesulitan dalam menghadapi pandemi. Ia juga membandingkan bagaimana pimpinan KPK di periode kepemimpinannya yang justru menggunakan mobil dinas bekas mobil dinas pimpinan KPK periode sebelumnya.

Hal senada juga disampaikan oleh mantan Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Laode M Syarif. Menurut dia, tidak pantas bila pimpinan, Dewan Pengawas, dan pejabat struktural KPK memperoleh fasilitas mobil dinas. Terlebih, rencana itu muncul di tengah situasi pandemi seperti saat ini.

Baca juga: Rencana Mobil Dinas bagi Pimpinan KPK, BW: Perbuatan Tercela jika Diterima

Sementara itu, mantan Wakil Ketua KPK periode 2011-2015 Bambang Widjojanto menilai, dengan diterimanya mobil dinas tersebut, maka pimpinan KPK berpotensi menerima double pembiayaan di dalam struktur gajinya. Sehingga, ada potensi terjadinya pelanggaran kode etik dan perilaku bila hal itu terjadi.

Adapun Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang menilai, rencana pemberian mobil tersebut tidak tepat. Berkaca pada pengalamannya saat memimpin Komisi Antirasuah itu, Saut bahkan menggunakan mobil pribadinya saat menjalankan tugas sehari-hari.

“Itu sebabnya empat tahun tugas di KPK pakai Innova lancar-lancar dan aman-aman saja. Paling kalau mau tugas ke Papua pagi-pagi jam 5 sudah jalan, dingin. Mikir Innova apa ada pemanasnya,” kata Saut, Kamis.

Baca juga: Pimpinan KPK Dapat Mobil Dinas, ICW Sebut Praktik Hedonisme Tak Lagi Mengagetkan

Dewan Pengawas tak pernah mengusulkan

Ketua Dwan Pengawas KPK Tumpak Panggabean menegaskan, akan menolak rencana pemberian mobil dinas tersebut. Pasalnya, selama ini Dewan Pengawas KPK telah menerima tunjangan transportasi, sehingga tidak memerlukan mobil dinas tersebut.

Ia bahkan mengaku, pihaknya tidak pernah mengusulkan pengadaan mobil dinas bagi Dewan Pengawas. Tumpak juga tidak mengetahui dari mana asal muasal usulan tersebut.

Sementara itu, Ali Fikri menyatakan, Dewan Pengawas meman tidak pernah dilibatkan dalam rencana pengadaan mobil dinas itu. Karena soal rencana penganggaran menjadi tugas dari Sekretariat Jenderal.

Ia pun menghormati sikap Dewan Pengawas yang secara tegas menolak rencana pemberian mobil dinas itu.

Baca juga: Sekjen KPK: Pemberian Mobil Dinas untuk Mendukung Tugas Pimpinan

Diminta dibatalkan

Setelah menuai polemik di masyarakat, Cahya Harefa mengungkapkan, KPK memutuskan akan meninjau ulang rencana pengadaan mobil dinas itu. Peninjauan dilakukan untuk memastikan kesesuaiannya dengan aturan yang berlaku.

Sedangkan Ali Fikri menuturkan, peninjauan ulang dilakukan untuk menentukan penempatan anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk pengadaan mobil dinas itu.

Namun ICW meminta KPK untuk tidak meninjau ulang rencana pengadaan mobil dinas itu. Melainkan, sebainya proses pembahasan dan pengadaan mobil dinas itu dibatalkan.

Menurut Kurnia, adanya peninjauan ulang berpotensi memunculkan multitafsir di masyarakat. Sebab, tidak menutup kemungkinan rencana itu tetap direalisasikan.

Baca juga: ICW Desak Pembahasan Pembelian Mobil Dinas Pimpinan KPK Dihentikan

Kondisi seperti ini, imbuh dia, pernah terjadi saat pimpinan KPK mengusulkan kenaikan gaji hingga Rp 300 juta beberapa waktu lalu.

“Saat itu pernyataan pimpinan KPK seolah-olah menolak, akan tetapi diduga keras pembahasan tersebut tetap berlanjut,” kata Kurnia dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (18/10/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com