JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Dimyati Natakusumah mengatakan, anggaran pengadaan mobil dinas baru bagi para pimpinan, dewan pengawas, dan pejabat struktural di lingkungan KPK merupakan usulan lembaga tersebut dalam rencana anggaran 2021 yang diajukan ke Komisi III DPR.
"Kalau menurut saya itu usulan KPK karena tidak mungkin Komisi III DPR tiba-tiba menyetujui. Karena ada pagu indikatif, pagu anggaran, dan pagu alokasi (anggaran), itu usulan masing-masing (kementerian/lembaga)," kata Dimyati di Jakarta, Jumat (16/10/2020).
Dia menilai, pejabat negara dan pejabat institusi harus dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai, termasuk untuk mobilitasnya.
Baca juga: Soal Mobil Dinas Pimpinan KPK, Laode Ingatkan Nilai Independensi dan Kesederhanaan
Dimyati tidak mempermasalahkan pemberian mobil dinas bagi para pimpinan, dewan pengawas, dan pejabat struktural di lingkungan KPK.
"Kalau mereka mau tugas lalu harus pinjam kiri-kanan, sewa kanan-kiri, nanti mobilnya bermasalah dan ujungnya akan dipermasalahkan publik," ujar dia.
Dimyati menilai, kalau komisioner maupun Dewan Pengawas KPK pada akhirnya tidak mau menggunakan anggaran pembelian mobil dinas baru, anggarannya akan menjadi sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) tahun 2021.
Artinya, ada perubahan anggaran di tahun tersebut.
Menurut dia, kalau KPK tidak mau menggunakan alokasi anggaran tersebut maka tidak perlu digunakan.
Namun, ia menyarankan agar anggaran itu digunakan saja karena yang terpenting sesuai prosedur.
Pihak KPK telah membenarkan DPR RI telah menyetujui anggaran pengadaan mobil dinas.
"Dalam anggaran KPK 2021, informasi yang kami terima benar telah ada persetujuan DPR terkait anggaran pengadaan mobil dinas jabatan untuk pimpinan, dewas, dan pejabat struktural di lingkungan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/10/2020).
Baca juga: Rencana Mobil Dinas bagi Pimpinan KPK, BW: Perbuatan Tercela jika Diterima
Berdasarkan informasi, anggaran untuk mobil dinas Ketua KPK Firli Bahuri senilai Rp1,45 miliar. Sementara itu, empat Wakil Ketua KPK masing-masing Rp1 miliar.
Namun, kata dia, mengenai besaran rincian anggaran untuk pengadaan mobil dinas itu saat ini belum final.
"Masih dalam pembahasan terutama terkait detil rincian pagu anggaran untuk masing-masing unit mobil dinas jabatan tersebut," ujar Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.