Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LP Ma'arif NU Tunggu Draf Final UU Cipta Kerja Sebelum Putuskan Gugat ke MK

Kompas.com - 16/10/2020, 11:23 WIB
Irfan Kamil,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama Arifin Junaidi menunggu naskah resmi UU Cipta Kerja, baik dari DPR RI maupun pemerintah.

Pihaknya akan mencari tahu terlebih dahulu sejauh mana UU itu mengatur klaster pendidikan.

"Kan ada versi penjelasan bahwa itu (pasal soal pendidikan) hanya berlaku di kawasan ekonomi khusus. Kalau nanti yang keluar seperti itu, kami tidak akan gugat, kami tidak akan melakukan judicial review," ujar Arifin saat dihubungi Kompas.com, Jumat (16/10/2020).

"Tetapi kalau tidak ada di penjelasan, kami akan tetap melaksanakan judicial review," lanjut dia.

Baca juga: Pasal Pendidikan di UU Cipta Kerja, Komisi X: Ini Lepas Kepala, tapi Buntut Masih Dipegang

Dalam draf UU Cipta Kerja yang diperoleh LP Ma'arif NU, diketahui tercantum satu pasal yang mengatur perizinan pendidikan, yakni Pasal 65.

Dijelaskan bahwa perizinan pendidikan hanya berlaku di kawasan ekonomi khusus (KEK).

Sementara di luar KEK, tertulis dapat membuat atau tidak membuat perizinan.

Frasa 'dapat membuat atau tidak membuat' inilah yang dipertanyakan LP Ma'arif NU.

"Di situ ada kata-kata 'dapat'. Kata 'dapat' itu berarti diharuskan (membuat perizinan di luar KEK) bisa juga kan, semua satuan pendidikan harus mengurus (perizinan) karena di situ bilangnya dapat," papar Arifin.

Baca juga: Jawa Tengah Rintis Sekolah Virtual untuk Perluas Akses Pendidikan Anak Kurang Mampu

Oleh sebab itu, LP Ma'arif NU memilih menahan diri hingga melihat naskah final UU sapu jagat tersebut sebelum memutuskan menempuh jalur konstitusional di MK.

"Jadi sekali lagi kami tidak berdasarkan penjelasan orang per orang ya. Kami tunggu yang resminya saja yang sudah ditandatangani presiden, karena banyak sekali versinya," tutur dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi (Awi) menjelaskan terkait masih adanya pasal pendidikan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan DPR pada Senin (5/10/2020).

Pasal 65 dalam UU Cipta Kerja (versi 905, 1.035 dan 812 halaman) itu menuai protes dari para pegiat pendidikan. Pasal ini terdapat dalam Paragraf 12 yang mengatur pendidikan dan kebudayaan.

Baca juga: KPAI Sayangkan Ada Pihak yang Libatkan Anak di Unjuk Rasa Menolak RUU Cipta Kerja

Pasal 65 Ayat (1) berbunyi: "Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang ini".

Dalam UU Cipta Kerja, perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Definisi itu dimuat dalam Pasal 1.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com