JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta aparat penegak hukum menindak orang dewasa yang mengeksploitasi anak untuk mengikuti aksi unjuk rasa Undang-Undang Cipta Kerja.
Hal itu diungkapkan oleh Komisioner KPAI Jasra Putra dalam konferensi persnya, Kamis (15/10/2020).
"Meminta kepada aparat penegak hukum memastikan orang dewasa yang terindikasi mengeksploitasi anak harus diproses secara hukum," kata Jasra.
Baca juga: KPAI Imbau Warganet Tak Sebar Luaskan Video Anak dalam Demonstrasi Anarkistis
Selain itu, KPAI juga meminta masyarakat dan orangtua untuk melaporkan pada aparat apabila menemukan anak yang terlibat dalam aksi unjuk rasa.
Terutama, dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung anarkistis dan bisa membahayakan nyawa anak-anak.
"Pelibatan dalam kerusuhan sosial dan pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan yang dapat membahayakan nyawa anak," ujar dia.
Diketahui, sebanyak 1.377 orang ditangkap polisi imbas dari demo tolak omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja yang berujung ricuh di Jakarta, Selasa (13/10/2020).
Baca juga: Polri Temukan Pelajar SD Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja
Dari jumlah tersebut, ada lima orang pelajar yang masih berada di tingkat Sekolah Dasar (SD).
"Dari 1.377, dievaluasi 75-80 persen adalah anak-anak sekolah. Bahkan ada 5 anak SD yang umurnya sekitar 10 tahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (14/10/2020).
Yusri menjelaskan, jumlah pelajar yang diamankan setidaknya ada 900 orang, sedangkan sisanya berstatus mahasiswa dan pengangguran.
"Sisanya pengangguran, ada mahasiswa. Mereka menyampaikan 'saya diundang dan diajak untuk melakukan kerusuhan'," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.